BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Rahmad Rahim mengatakan, masalah munculnya plabuahan ilegal atau pelabuhan “tikus” di provinsi Riau sama sekali tidak ada kaitannya dengan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Riau.
Dia meminta kepada kepala daerah di masing-masing kabupaten dan kota di Riau untuk intensif melakukan pengawasan terhadap izin operasi pelabuhan di daerahnya. Dengan kata lain, jika pelabuhan tersebut tidak memiliki izin operasional maka sebaiknya ditutup saja.
“Masalah pelabuhan tikus itu bukan kewenangan kita. Yang jelas kami tidak pernah memberi izin. Semunya urusan pusat dan kabupaten/kota,” katanya kepada bertuahpos.com, Jumat (19/08/2016).
Dia menambahkan, dalam proses pembangunan pelabuhan ada tiga tahapan perizinan yang harus dilalui. Diantaranya, izin lokasi, izin pembangunan dan izin operasional. Semuanya ditangani oleh Kementerian Perhubungan, hasil dari rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota.
“Siapa yang beri izin, dan siapa yang merekomendasikanlah yang bertanggungjawab. Sejauh ini yang menjadi masalah, soal pengawasan. Kalau aktifitas di pelabuhan itu kira-kira tidak bisa diawasi, jangan lagi ada aktifitas bongkar muat disana,” tambahnya.
Selain itu yang menjadi kekhawatiran jika pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak punya izin operasional, akan sangat sulit untuk mendeteksi aktifitas bongkar muat. Khawatirnya barang yang masuk adalah barang terlarang seperti narkoba dan sejenisnya. Kalau pemerintah kabupaten dan kota tidak bisa melakukan pencegahan terhadap itu lebih baik operasional bongkar muatnya ditutup.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah pengusaha di Riau mengaku terganggu dengan aktifitas bongkar muat barang yang terjadi di pelabuhan ilegal. Hitung-hitungannya tentu saja masalah untung rugi terkait izin operasional yang di keluarkan pemerintah sehingga harus membebankan biaya lain untuk dikeluarkan.
Penulis: Melba