BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengakui hingga saat ini dia belum ada mengecek hasil evaluasi Peraturan Daerah tentang parkir, yang di usulkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Padahal rancangan Perda tersebut sudah diajukan melalui Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau sejak awal tahun lalu. Hingga saat ini, Perda itu masih berada di meja Gubernur Riau dan belum ditandatangani. “Saya sudah terima tapi belum di cek. Nantilah saya cek lagi ya,” katanya, Selasa (16/08/2016).
Saat ditanyakan kembali soal alasan belum disetujuinya rancangan Perda tersebut, Andi Rachman menyebutkan dirinya masih akan mempelajari terlebih dahulu tentang Perda yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri itu.
Dia menyebutkan dalam waktu singkat akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Biro Hukum Pemprov Ikwan Ridwan. “Saya akan bicarakan dulu dengan Kepala Biro Hukum, baru ditandatangani,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga saat ini berkas Peraturan Daerah (Perda) tentang menaikkan tarif parkir bagi kendaraan roda 2 dan roda 4 itu, hingga saat ini belum digubris sedikitpun oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
“Saya tidak tahu juga kenapa lama sekali. Kemaren ada memang sempat Pak Gubernur mau bahas ini tapi beliau sibuk, karena memang banyak tamu. Sampai sekarang tidak ada kabar lanjutan dari gubernur,” kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikwan Ridwan.
Ikwan memastikan, berkas Perda teraebut sudah sampai ke meja Gubernur Riau, bahkan sejak awal tahun lalu. Dari pihak Pemerintah Kota Pekanbaru sendiri acap kali melakukan desakan agar Perda tersebut cepat disetujui.
Menurut dia, hasil verifikasi Mendagri, Pemerintah Kota Pekanbaru diberi beberapa catatan jika memang Perda kebaikan tarif parkir kendaraan ini akan diterapkan. Firdaus MT Selaku Wali Kota Pekanbaru harus bisa melakukan sosialisasi secara luas dan menyeluruh terhadap diberlakukannya Perda tersebut.
Hasil verifikasi Kemendagri juga menetapkan agar Pemko Pekanbaru menyediakan lahan parkir, atau fasilitas parkir yang memadai dan nyaman. Sebab dibeberapa titik jalan nasional memang dilarang parkir kendaraan.
Serta, sistem pengelolaan parkir tidak dibenarkan harus melibatkan pihak ke tiga. Dengan kata lain, Pemerintah Kota Pekanbaru harus melakukan pengelolaan keuangan Parkir tersebut melalui dinasnya. Hal ini dilakukan dalam rangka antisipasi tidak terjadinya kebocoran pendapatan daerah di sektor jasa titip kendaraan tersebut.
“Kami juga dari Biro Hukum terus menanyakan. Yang jelas berkas itu sampai sekarang masih tertahan di meja Pak Gubernur. Melihat hasil verifikasi dari Kemendagri, mungkin berat memang kalau peraturan itu harus diterapkan,” tambahnya.
Penulis: Melba