BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu dekat akan masuk ke Riau dalam rangka menelusuri terjadinya kasus penyeludupan terhadap beberapa komuditi yang menyangkut kebutuhan pangan publik.
Kepala Kantor KPPU Perwakilan Wilayah Batam dengan wilayah kerja Riau, Kepri, Jambi dan Bangka Belitung, Lukman Sungkar menyebutkan masalah sembako adalah salah satu sektor yang banyak dikeluhkan publik.
Di Riau sendiri, Pihak KPPU mencurigai praktek penyeludupan telah terjadi sejak lama, namun hingga saat ini belum ada pembuktian secara jelas bahwa aktifitas ini memang benar dilakukan.
“Masalah sembako kami juga akan masuk. Kami akan tindak lanjuti lagi. Tapi kita belum bisa pastikan apakah tingkat penyeludupan di Riau betul-betul tinggi atau bagaimana, itu masih akan kami telusuri. Kalau di Kepri sangat tinggi, bahkan hampir 90 persen barang pangan yang masuk kesana hasil selundupan,” ujarnya, Senin (15/08/2016).
Sementara itu, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengaku khawatir dengan kasus seperti ini membuat persaingan usaha di Riau semakin tidak sehat. Menurut dia, Pemerintah Provinsi Riau sama sekali tidak anti dengan masalah ini, malah pelaku usaha diberikan ruang besar untuk mengembangkan bisnisnya di Riau.
“Kalau ada penilaian seperti ini, KPPU akan lakukan aksi sesuai dengan tugas mereka, terutama yang berkaitan dengan aktifitas tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 05 tahun 1999.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPPU sudah menemukan adanya dugaan persekongkolan yang terjadi di Riau terhadap pengadaan tender sejumlah proyek.
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Batam dengan wilayah kerja Riau, Kepri, Jambi dan Bangka Belitung, Lukman Sungkar mengatakan sepanjang tahun 2016 ini ada 7 kasus pengadaan Tander di Riau, yang diduga terjadi persekongkolan terhadap pengadaannya.
“Saya tidak bisa sebutkan apa-apa saja, karena ini masih dalam tahap penyelidikan,” katanya kepada wartawan disela-sela kunjungannya ke kantor Gubernur Riau, Senin (15/08/2016).
Lukman juga menjelaskan dari 7 laporan itu ada 5 kasus yang tidak bisa dilanjutkan penyelidikannya. Sementara 2 kasus lainnya akan tetap dilakukan proses penyelidikan. 1 dari 2 kasus itu merupakan inisiatif dari KPPU. Pihaknya akan masuk ke ranah lain, yakni masalah pendistribusian sembako di Riau.
Penulis: Melba