BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Meski telah ditetapkan dalam PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun masih saja ada PNS yang keluyuran saat jam kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru, Azharisman Rozie kepada bertuahpos.com menyebutkan pihaknya telah canangkan pembuatan SOP sebagai dasar untuk penetapan Peraturan Walikota (Perwako). “Kita telah siapkan SOP sebagai dasar untuk pemberian sanksi,” sebut Azharisman di ruangannya.
Azharisman, yang sebelumnya merupakan Kabag Humas Pekanbaru mengatakan, dirancangnya SOP karena selama ini himbauan hanya bersifat surat edaran.
“Kalau surat edarankan, secara hukum tidak kuat makanya sulit untuk diberi sanksi tegas,” ujarnya.
Bila SOP siap, bisa menjadi dasar hukum untuk pemberian sanksi bila PNS tersebut terbukti bandel. Dengan Begitu indikator baik buruknya kinerja bisa ditentukan.
“Nantinya dengan adanya SOP kita akan lebih serius secara berjenjang. Kan soal kedisiplinan pegawai negeri sipil sudah dijelaskan pada PP No 53 tahun 2010,” sebutnya.
Pihaknya tetap akan berkoordinasi kedapa dinas terkait seperti Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol-PP) dalam penertiban PNS bandel. (riki)
Â