BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Lebih dari setengah jumlah koperasi yang berbadan hukum di Kota Pekanbaru bakal dibekukan. Dari data Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru lebih dari 500 koperasi akan dibubarkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru, Neng Helida kepada kru bertuahpos.com. “Ada 532 koperasi direkomendasikan ke Kementerian untuk pembubaran,†sebutnya, Selasa (09/08/2016).
Neng Helida menjelaskan koperasi yang masuk dalam list pembubaran akibat koperasi tersebut sudah tidak pernah mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) lebih dari dua tahun. “Sudah tidak aktif dengan tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan dua tahun lebih,†kata Neng.
Neng menyampaikan informasi tersebut sudah disampaikan kepada pihak kelurahan dan kecamatan tempat koperasi berada. “532 koperasi kami usul untuk dibubarkan ke Kementerian Koperasi. Pihak kelurahan dan kecamatan kami beritahukan,†katanya.
Tidak hanya pihak kelurahan dan kecamatan saja, pembubaran juga diinformasikan ke Pihak bank. “Pembubaran koperasi ini juga kami umumkan kepada beberapa bank,” kata Neng.
Disampaikan Neng, RAT adalah kewajiban yang mesti dilaksanakan suatu koperasi. Dari pelaksanaan RAT itulah berbagai kegiatan sekaligus laba dan rugi dari usaha koperasi bisa diketahui secara transparan, baik pengurus dan anggota.
“Sedangkan laporan RAT wajib juga dilaporkan ke pemerintah yakni Dinas Koperasi. RAT sangat penting mengetahui bagaimana kegiatan koperasi yang dilaksanakan. Hasil RAT juga harus dilaporkan kepada kami dan selanjutnya kami melaporkan ke provinsi dan Kementerian Koperasi,” sebut Neng.
Dari data Diskop dan UMKM Pekanbaru, hingga tahun 2016 ada 1.013 koperasi yang berbadan hukum. Dari yang aktif itu baru 182 koperasi yang telah melaksanakan RAT. “Selebihnya baru akan akan melaksanakan RAT. Kalau yang masuk ke pembubaran akibat tidak pernah RAT lebih dari dua tahun,†Jelas Neng.
Penulis: Riki