BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pekanbaru pada semester I Tahun 2016 mencatat, total klaim Jaminah Hari Tua (JHT) yang telah dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 191 Miliar.
Demikian yang dikatakan oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Mangasa L Oloan. “Tepatnya kita sudah membayarkan sebesar Rp 191.070.366.904.48 kepada 10.670 peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya kepada bertuahpos.com.
Jika dibandingkan dengan pada tahun 2015 lalu, kata Mangasa, terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap klaim yang dibayarkan oleh pihaknya. Peningkatan di Pekanbaru sendiri mencapai 40-50 persen.
“Kalau tahun lalu peserta bisa klaim setelah bekerja 5 tahun 1 bulan, sekarangkan tidak. Mereka bekerja dua bulan saja sudah bisa klaim. Peraturan baru juga menyatakan bahwa klaim tidak melihat dari segi lama kesertaan,” jelas Mangasa.
Kemudian untuk Jaminan Kematian (JKM), pihaknya telah membayarkan kepada 130 peserta dengan total klaim sebesar Rp 2.077.800.000, santunan pemakaman Rp 378 juta dan santunan berkala Rp 624 juta.
“Dana tersebut merupakan rincian dari santunan kematian Rp 16,2 juta, santunan pemakaman Rp 3 juta dan santunan berkala sebesar Rp 4,8 juta yang dibayarkan ke 130 orang BPJS Ketenagakerjaan tersebut,” jelasnya.
Sedangkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berdasarkan data dari Mangasa, pihaknya telah membayarkan Rp 11.526.281.972.86 kepada 1.259 peserta.
“Untuk program kita yakni jaminan pensiun, yang mengikuti sebanyak Rp 1.108 peserta. Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak satu bulan sebelum memasuki usia pensiun,” katanya.
Sebagaimana diketahui, jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
Penulis: Iqbal