BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Branch Manager Himalaya Insurance, Pekanbaru, Susi Surya Agus, mengakui bahwa tawaran jasa asuransi yang dilakukan pihak marketing melalui telepon, memang acap kali menjadi keluhan masyarakat. Namun dia menegaskan hingga saat ini, tindakan melakukan penawaran dengan istilah telemarketing masih dianggap legal dan diperbolehkan.
“Telemarketing asuransi ini memang sudah sering dilakukan untuk pemasaran perusahaan asuransi. Terlepas dari banyaknya masyarakat yang merasa terganggu, hal itu juga kami akui memang ada,” katanya, Jumat (29/07/2016).
Dia menyebutkan, sebuah perusahaan asuransi biasa menggunakan jasa marketing untuk menawarkan produknya. Melakukan penawaran lewat telepon hanyalah salah satu strategi marketing untuk mencari nasabah. Pihaknya juga mengakui ada banyak aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan sistem penawaran seperti itu.
“Telemarketing ini sudah umum dilakukan walau banyak masyarakat resah namun demikian, pola ini masih dilegalkan sepanjang pihak yang ditelpon mengizinkan melakukan presentase. Tapi saat tidak berkenan tapi dia memaksa itu adalah tindakan yang salah,” tambahnya.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau juga sudah mengatur hal tersebut dalam transparansi informasi. Menurut Susi, dikhawatirkan melakukan penawaran jasa asuransi melalui telepon tidak komprehensif.
Potensi miss komunikasi antara penawar dan penerima informasi kemungkinan akan lebih besar terjadi. “Kuncinya hanya persetujuan. Kalau tidak maka tidak akan terjadi,” tambahnya.
Penulis: Melba