BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tudingan miring muncul kepada perusahaan leasing di Riau, yang melakukan penarikan kendaraan tanpa menggunakan prosedural, sudah sejak lama meresahkan masyarakat. Bahkan sampai tindakan ancaman yang dilakukan oleh debt collector kepada nasabah leasing.
Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Riau, Ahmad Fitra Aryadi mengatakan, kebanyakan kasus seperti itu terjadi karena lemahnya tingkat ketelitian dari kedua belah pihak, antara pihak lain dan nasabah.
“Kecenderungan yang kami lihat, biasanya nasabah pada saat orang lising melakukan survei atau teken kontrak debitur masih mengabaikan asas ketelitian. Seharusnya, salah satu dari kedua belah pihak ini harus peduli dengan hal tersebut sebelum kontrak ditandatangani,” katanya, Jumat (29/07/2016).
Meski bentuk ketidaktelitian dari nasabah terjadi, pihak lising yang melakukan survei juga harus bertindak lebih selektif terhadap konsumen seperti ini. Sehingga sebelum kesepakatan terjadi konsumen harus benar-benar mengerti dengan tugas dan tanggungjawabnya.
Dia mengakui dalam beberapa kasus, ada tindakan yang merugikan konsumen dalam melakukan penarikan kendaraan bermotor yang mengalami jatuh tempo. Dia memberi pembelaan bahwa perusahaan leasing tidak pernah membenarkan ada tindakan kekerasan dalam melakukan penarikan kendaraan tersebut.
Ahmad juga meminta kepada perusahaan leasing di Riau untuk terlibat secara ketat dalam monitoring terhadap debt collector yang akan menjalankan tugasnya. Langkah ini dalam upaya untuk menjaga hubungan baik antara pihak lising dan nasabah.
“Saya tidak tahu juga bagaimana persisnya. Kecenderungan yang kami lihat, biasanya calon nasabah ini terlalu senang sehingga mengabaikan penjelasan dari tim survei tentang ketentuan kontrak. Hal seperti ini juga tidak baik bagi nasabah, sebab kontrak itu menyangkut dengan kesanggupan nasabah dalam melunasi kewajibannya,” tambahnya.
Dia menambahkan, ada banyak nasabah yang tidak serius mendengarkan penjelasan kontrak tersebut. Pihak leasing biasanya menyikapi hal tersebut dengan cara mengirimkan kembali kontrak itu kepada nasabah setelah prosedur selesai.
“Terhadap penarikan, sebenarnya setelah 30 hari tidak semua kendaraan langsung kita tarik, sepanjang debitur memberikan janji yang pasti untuk pembayaran. Masih kita akomodir. Kadang sampai 50 hari. Biasanya yang akan ditarik, adalah unit-unit yang bukan pada debitur itu. Atau pihak yang kami rasa akan membahayakan pihak debitur,” tambahnya.
Penulis: Melba