BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Calon walikota Pekanbaru dari jalur perseorangan atau non partai masih sepi. Sepekan menjelang pembukaan penyerahan syarat dukungan, calon perorangan masih belum bisa dipastikan.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum kota Pekanbaru, Mai Andri kepada kru bertuahpos.com. “Untuk intens serius konsultasi datangi KPU sudah ada dari dua Dr Sahrir beserta tim dan Pak Herman Nasir beserta tim,” katanya.
Hanya saja kata Mai Andri kedua pihak tersebut bukan untuk mendaftar. Melainkan hanya sekedar konsultasi terkait syarat-syarat pencalonan dari jalur non partai. “Yang mendaftarkan secara resmi belum ada,” ujarnya, Rabu (27/07/2016)
Untuk penyerahan syarat dukungan perseorangan baru akan dibuka pada 6 hingga 10 Agustus 2016. Lebih awal dari bakal calon yang lewat jalur partai. Sebab syarat-syarat yang diserahkan calon perseorangan akan diverifikasi oleh tim KPU Pekanbaru.
Berdasarkan aturannya, calon perseorangan harus mengumpulkan minimal 7,5 persen dukungan suara dari data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Presiden (Pilpres). Artinya bagi yang berniat maju dari jalur non partai wajib mengumpulkan minimal 47.046 KTP sebagai bukti dukungan dalam dua minggu.
Ketika ditanya apakah jumlah minimal syarat dukungan tersebut memberatkan calon perorangan, Mai Andri tidak melihat demikian. “Kita juga tidak tahu pasti, kenapa (sepi). Mungkin saja, tetapi bisa saja jauh-jauh hari calon sudah mengumpulkan syarat dukungan dan tinggal mengantarkan,” ujarnya.
Setelah diserahkan syarat dukungan, KPU akan melakukan verifikasi secara administrasi serta faktual. Selain itu formulir dukungan tidak bisa sembarangan. Dukungan terhadap calon perorangan harus sesuai dengan form KPU sesuai dalam lampiran B.1-KWK Perseorangan. Formulir tersebut bisa diambil dari website KPU.
Seperti yang diketahui, pelaksanaan Pilwako Pekanbaru 2017 semakin dekat. Beberapa nama sudah mulai mencuat, seperti Firdaus MT yang masih mencuat untuk dijagokan pada pesta demokrasi tersebut. Lalu Ayat Cahyadi yang saat ini tercatat sebagai Wakil Walikota Pekanbaru telah diusung secara resmi oleh PKS untuk maju menjadi bakal calon Walikota.
Untuk partai yang akan mengusung bakal calon sendiri harus memenuhi syarat minimal 20 persen dari seluruh kursi di DPRD Pekanbaru. Saat ini di DPRD Pekanbaru ada 45 kursi, artinya syarat minimal partai harus punya sembilan kursi. Sementara kursi masih didominasi Golkar dengan tujuh kursi dan Demokrat dengan enam kursi.
Lalu PDIP dan PAN masing-masing lima kursi. Kemudian Partai Gerindra, PKB, PPP dan Hanura memiliki empat kursi. Kemudian Nasdem dan PKS masing-masing punya tiga kursi.
Penulis: Riki