BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar rapat tertutup dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Riau di Kantor Walikota Pekanbaru, Selasa (26/07/2016). Pada sesi ini membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dengan Pemko Pekanbaru.
Usai rapat, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyebutkan rapat membahas soal RPJMD. Serta BPK RI meminta 19 item dokumen soal tata kelola dan perencanaan pembangunan Kota Pekanbaru.
“Setelah 22 hari nanti akan ada rekomendasi dari BPK RI terkait visi dan misi Pekanbaru ke depan yang akan disinkronkan dengan visi Pemimpin Kota Pekanbaru tahun 2017 mendatang. Karena tepat 2 Januari 2017 nanti masa Kepemimpinan Firdaus-Ayat akan berakhir,” katanya.
Ayat Cahyadi menerangkan visi dan misi serta pembangunan Pekanbaru ke depan akan diperoleh oleh Pemimpin Pekanbaru melalui Bappeda.”Manfaat rekomendasi dari BPK RI adalah RPMJ kita akan sinkron dengan Pemerintah Pusat,” tuturnya.
Saat ditanya apakah terkait dengan pemeriksaan tata kelola keuangan serta Pemko Pekanbaru, Ayat sampaikan tidak ada hubungan.
“Masalah keuangan sudah selesai kita peroleh WDP. Jadi tadi hanya fokus terkait RPJM,” katanya.Â
Sebagai Informasi Pemko Pekanbaru untuk ke empat kalinya meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau atas laporan hasil pemeriksaan keuangan. Artinya selama pemerintahan Firdaus MT bersama Ayat Cahyadi belum pernah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Masih WDP sebab ada beberapa pencatatan aset yang belum sempurna sehingga Pemko Pekanbaru belum mendapatkan opini WTP. Seperti di beberapa dinas pencatatan aset belum beres. Sehingga belum ada sinkronisasi antara kondisi di lapangan dengan pencatatan asetnya.
Sementara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) masih menjadi catatan BPK RI Perwakilan Riau yang membuat Pemko Pekanbaru masih mendapatkan opini WDP. Beberapa lahan Pemko Pekanbaru yang di atasnya berdiri bangunan dan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) masih menjadi temuan BPK.
Penulis: Riki