BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Setelah disahkannya Undang-undang Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) oleh DPR RI, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Wilayah Riau Kepri melakukan sosialisasi Amnesti Pajak kepada ribuan masyarakat Riau di Ball Room Hotel Pangeran, Selasa (26/7/2016).
Menurut informasi yang diterima, sebagian besar para peserta adalah wajib pajak baik usaha, badan maupun perorangan, asosiasi pengusaha, pejabat daerah kabupaten Kota dan Kanwil Pajak di Riau. Dalam kesempatan ini, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman juga turut hadir pada acara sosialisasi tersebut.
Menurut keterangan Humas DJP Kanwil Riau Kepri Marialdi, dengan hadirnya aturan pengampunan pajak, para wajib pajak kembali taat membayar pajak baik perorangan maupun badan usaha
“Diharapkan sosialisasi ini memberi pengaruh terhadap kesadaran wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya,” katanya kepada bertuahpos.com
Untuk diketahui bersama, Undang-undang Tax Amnesty adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberikan keringan bagi wajib pajak untuk taat menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak. Aturan ini menjelaskan tentang pengambunan pajak oleh wajib pajak yang melakukan tunggakan terhadap pajak, sehingga merugikan negara.
Penulis: Arie