BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya menunda rencana mutasi pejabat. Hal tersebut dikarenakan adanya Undang Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 yang mengatur soal mutasi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, M Noer kepada kru bertuahpos.com. “Masalah mutasi kita sedang menyusun finalisasinya. Karena ada ketentuan baru (UU No 10 tahun 2016),” ujarnya, Senin (25/07/2016).
Memang rencana awal, mutasi dilingkungan Pemko Pekanbaru berencana Mutasi sesudah lebaran. Namun dikarenakan aturan baru tersebut maka Pemko menunda.
Sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016, pada pasal 71 disebutkan Gubernur atau Wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Saat ini sedang menyiapkan bahan untuk dipersentasekan mutasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, M Noer, Minggu (24/7) di Pekanbaru. Saat ini, kata dia pemko sedang melakukan finalisasi untuk persentase di Kemendagri nanti.
Jadi, kata dia, ketentuan baru atau UU baru ini, untuk melakukan mutasi di struktur pemerintahan, Pemko harus mengajukan izin kepada Mendagri. Dia juga menjelaskan UU baru ini tidak lagi terikat bahwa pemerintah tidak boleh melakukan mutasi enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
UU tersebut terbit per tanggal 1 Juli lalu dan langsung bisa diterapkan. UU baru ini berlaku untuk pelantikan eselon II, eselon III dan eselon  IV. Sedangkan untuk penetapan pasangan calon dilakukan pada tanggal 22 Oktober 2016. Pengundian dan pengumuman nomor urut peserta dilakukan pada tanggal 23 Oktober 2016.
“Undang-undang itu baru keluar, begitu baru keluar dia berlaku. Karena itu kita harus dapat izin dari mendagri. Kami akan menyiapkan persentase di kemendagri, setelah itu baru kita pelantikan. Jadi tidak terikat lagi oleh tanggal 26 Juli atau masa akhir masa jabatan (AMJ), tetapi izin dari menteri,” katanya.
Yang akan dipresentasekan yakni Alasan kenapa dilaksanakan mutasi lalu kepentingannya apa. “Itu yang kita jelaskan nanti ke kemendagri,” jelas M Noer.Â
Ketika ditanya soal proses izin apakah lisan atau tertulis, M Noer katakan berbentuk surat resmi. “Tidak izin lisan, kita harus ada hitam di atas putih. Memang ada proses, tetapi dalam waktu dekat kita segerakan,†ujarnya.
Lalu untuk mengisi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang rencana juga akan diubah, baru diterapkan Desember hingga tahun depan juga tetap meminta izin ke kemendagri. “Untuk pelaksanaan SOTK harus dilaksanakan Desember atau tahun baru. Untuk SOTK baru ini nanti kita lebih banyak pengukuhan. Kalau promosi harus asessment,” ujarnya.
Penulis: Riki