BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Ternyata selain empat Peraturan Daerah (Perda) yang dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 10 Perda Pekanbaru dievaluasi Pemprov Riau. Bahkan Pemko Pekanbaru sudah mengumpulkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membahas hal itu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemko Pekanbaru Syamsuir
“Sebelumnya ada empat Perda yang dibatalkan oleh Kemendagri, belakangan ini kita kembali menerima pembatalan Perda dari Gubenur. Sebanyak 10 Perda yang dihapuskan,” ujarnya.
Bahkan Syamsuir sudah merapatkan hal ini dengan seluruh SKPD. “Intinya kami minta SKPD yang Perdanya dibatalkan untuk membuat kajian. Apakah Perda tersebut yang dibatalkan tersebut kita terima, atau kita mengajukan keberatan,” sebutnya.
Syamsuir menjelaskan 10 Perda yang akan dihapus berdampak terhadap banyak hal bagi Pekanbaru. Selain berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru, penghapusan tersebut juga membuat sejumlah regulasi di lapangan menjadi tidak terkendali.
10 peraturan tersebut antara lain Perda Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar, Perda Nomor 10 tahun 2002 tentang retribusi daerah dibidang izin usaha perdagangan, tanda daftar gudang dan tanda daftar perusahaan. Lalu Perda Nomor 4 tahun 2004 tentang pengelolaan air bawah tanah, Perda nomor 4 tahun 2006 tentang pajak pengambilan bahan galian golongan c dan Perda Nomor 9 tahun 2006 tentang retribusi terminal.
Kemudian Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logan dan batuan, Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang pajak air tanah, Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang penggantian biaya cetak kartu tanda kependudukan dan akta catatan sipil, Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan, terakhir Perda Nomor 16 tahun 2012 retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Seperti yang diketahui sebelumnya empat Perda Pekanbaru sudah masuk dalam daftar 3000 Perda yang dibatalkan dan direvisi oleh Kemendagri RI. Empat Perda yang dibatalkan atau direvisi oleh Kemendagri tersebut diantaranya Perda Nomor 14 tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perda nomor 14 Tahun 2012 tentang retribusi izin trayek, Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Hingga saat ini Pemko Pekanbaru mengaku belum mendapatkan surat resmi dari Kemendagri terkait pembatalan dan revisi terhadap empat Perda tersebut. “Sampai sekarang kita belum tau apakah yang dibatalkan tersebut satu Perda secara keseluruhan atau hanya pasal-pasal yang ada di dalam Perda itu saja yang dibatalkan, ini yang belum jelas lagi,” ujarnya.
Penulis: Riki