BERTUAHPOS.COM (BPC), ANKARA – Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan mengatakan jika rakyat menginginkan dan parlemen menyetujui, ia siap untuk menerapkan kembali hukuman mati.
Pernyataan itu disampaikan Erdogan di hadapan para pendukungnya yang berkumpul di luar kediamannya di Istanbul terkait kudeta yang terjadi pada Jumat 15 Juli lalu. Mereka menuntut dilakukannya hukuman mati bagi siapa saja yang terlibat dalam peristiwa itu
Dalam kesempatan yang sama Erdogan juga menegaskan, Turki adalah negara demokrasi yang dijalankan oleh aturan hukum. Namun menurutnya, ‘tuntutan rakyat tidak bisa dikesampingkan’.
“Apakah hari ini tidak ada hukuman mati di Amerika Serikat (AS)? Di Rusia? Di China? Di beberapa negara lain di dunia? Hanya negara-negara Uni Eropa yang tidak menerapkan hukuman mati,” ujar Presiden Erdogan seperti dikutip Liputan6, Selasa (19/7/2016).
Peringatan keras datang dari para pejabat Uni Eropa (UE) terkait isu ini. Mereka memperingatkan, berbagai upaya Turki untuk bergabung dengan UE akan berakhir sia-sia jika hukuman mati diterapkan kembali.
“Penerapan hukuman mati berarti penangguhan segera atas perundingan. Tidak ada negara yang dapat menjadi anggota UE jika memberlakukan hukuman itu dan Turki adalah bagian penting dari Dewan Eropa di mana terikat dengan Konvensi Eropa tentang HAM, yang posisinya sangat jelas terkait hukuman mati,” tegas Juru bicara pemerintah Jerman, Steffen Seibert.
Sejak kegagalan kudeta militer, Erdogan memang telah melakukan pengawasan ketat di setiap instansi pemerintahan demi pembersihan terhadap ‘virus’ pembangkangan. Hasilnya seperti dikutip Telegraph, 6.000 pasukan militer ditahan termasuk di antaranya ratusan jenderal dan para hakim yang diduga terlibat dalam aksi melawan rezim Erdogan itu.
Di luar jumlah itu, 29 pejabat setingkat gubernur juga dipecat dan total jumlah mereka yang ditahan diperkirakan mencapai lebih dari 8.000 orang. Negara-negara Barat yang menjadi sekutu Turki menyatakan keprihatinan dan mendesak Presiden Erdogan untuk merespons kudeta militer itu dengan cara yang terukur.
Turki diketahui telah menghapuskan hukuman mati pada 2002 lalu. Namun baru pada 2004, negara itu secara resmi menghapus hukuman mati sebagai bagian dari serangkaian reformasi HAM yang dilakukan demi memenuhi syarat menjadi anggota UE.