BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, mengatakan pejabat dan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang coba-coba tambah libur dari jadwal yang sudah ditetapkan akan diberikan sanksi tegas.
“Pokoknya ada sanksinya, jadi kami harap jangan ada yang tambah libur,” katanya, Jumat (01/07/2016).
Pernyataaan Andi Rachman itu, mengingat jadwal libur para pejabat dan PNS di lingkunga sudah ditetapkan sesuai dengan intruksi dari Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau Asrizal mengatakan, pihaknya sudah menetapkan kalender libur para PNS.
“Dalam menghadapi lebaran idul fitri ada 3 hari cuti bersama. Dengan gambaran demikian total libur PNS ada 9 hari, terhitung mulai dari hari Sabtu besok sampai Senin minggu berikutnya,” katanya.
Sesuai arahan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), sanksinya mengacu pada PP 53 tahun 2010.
Secara tidak tertulis bahkan, bisa memberikan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat bagi PNS, yang menambah cuti bersama
“Sanksi itu akan diberikan kepada PNS, kalau mereka tidak masuk pada tanggal 11 Juli nanti,” tambahnya.
Jadwal libur PNS dan pejabat di lingkungan pemerintah sudah ditetapkan sejak jauh-jauh hari. Dia mengharapkan agar PNS bisa patuh, demi kepentingan pribadi dan kedisiplinan PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penulis: Melba