BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Parkir Kota Pekanbaru, beberapa pemilik mal di wilayah tersebut akan dipanggil untuk dengar pendapat (hearing).
Tiga mal besar di Pekanbaru, yakni Senapelan Plaza, Mal SKA dan Mal Ciputra. Ketiganya diduga melakukan pelanggaran terhadap aturan parkir.
“Surat sudah kita sampaikan, jadwal hearing besok (Jumat, red),” kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti, Kamis (30/06/2016).
Dikatakan Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru tersebut, hearing akan dilaksanakan jika petinggi mal atau yang mempunya wewenang yang hadir. “Tapi kalau staf saja tidak akan kita terima,” tegas Ida.
Sebelumnya, warga mengeluhkan tentang kondisi parkir di salah satu mal di Jalan Riau, Pekanbaru. Dimana setelah masuk, ternyata tidak ada parkir yang tersedia.
“Jadi karena tidak ada tempat, saya langsung keluar lagi. Tetapi tetap diminta uang parkirnya. Saya diminta lima ribu rupiah,” kata, Putri Kasuari, salah satu pengunjung mal tersebut.
Situasi tersebut jelas telah melanggar Perda No 2 Tahun 2009 tentang Pajak Parkir. Dimana disebutkan, kendaraan yang dipungut biaya parkir adalah kendaraan yang diam dan sudah terparkir di kawasan tersebut.(yan)