BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Mahkamah Agung (MA) mencopot Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Riau, Erstanto Windioleleno karena meminta THR ke pengusaha. Selain itu, wakil Erstanto, M Indarto juga dicopot.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi MA, permintaan THR itu sudah lazim di Indragiri Hilir. M Indarto sempat mengingatkan atasannya untuk menyudahi kebiasaan itu tetapi diabaikan.
“Di dalam rapat (Indarto) sudah mengingatkan ketua untuk tidak mengeluarkan surat seperti ini. Apa lagi di website MA sudah ada larangan. Cuma ketua mengikuti tradisi di wilayah tersebut,” kata Ketua MA Hatta Ali dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Erstanto meminta sumbangan ke pengusaha setempat untuk dibagi-bagikan ke karyawan pengadilan. Tapi MA tidak mentolerir.
“Tidak bisa menjadi alasan pembenaran,” kata Hatta Ali dengan tegas.
Larangan menerima parsel bahkan meminta sudah diumumkan ke setiap pengadilan sejak tahun 2010 dan dikuatkan lagi pada 2013. Atas hal itu, maka MA mencopot dan menskorsing Erstanto dan Indarto. Namun dalam perkembangannya, Indarto membela diri dan keberatan dengan sanksi itu. Sebab ia sudah mengingatkan atasannya untuk tidak mengeluarkan surat THR ke pengusaha itu.
“Apakah dihukum satu tahun atau 6 bulan non palu, kita akan telusuri dalam pelibatan dua-duanya jelas pelanggaran disiplin, dan dicopot,” ucap Hatta Ali.
Erstanto mengedarkan surat permohonan THR ke pengusaha di Indragiri Hilir, Riau. Berikut isi suratnya:
Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.
Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Surat ini diteken dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Di bawah tanda tangan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004.(dtc/yan)