BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau mencatat masih banyak Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Riau belum mengurus izin. Izin yang dimaksud yakni rekomendasi sesuai amanat undang undang No.23 tahun 2011 tentang amil zakat dan asas pengelolaan zakat.
Hal itu disampaikan Ketua Baznas Provinsi Riau, Auni M Noor kepada kru bertuahpos.com. “Sesuai UU nomor 23 tahun 2011 ada namanya rekomendasi dari Baznas Provinsi. Khususnya LAZ yang membuka cabang di Riau harus memiliki rekomendasi,†katanya, Jumat (24/06/2016).
Saat ini LAZ yang sudah mengurus rekomendasi izin buka cabang Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), PKPU dan Dompet Dhuafa. “Himbauan saya semua LAZ supaya mengurus rekomendasi izin buka cabang di Provinsi Riau karena ini amanat undang-undang,†katanya.
Tentang Lembaga zakat yang belum mengurus rekomendasi izin buka cabang, M Noor sampaikan jika secara legalitas resmi silahkan beroperasi. “Kalau memang pembentukannya sah. Yang penting seharusnya minta izin. Seharusnya seperti itu,†katanya.
Dijelaskan M Noor dengan begitu maka nantinya bisa diketahui berapa penerima dan penyaluran zakat di seluruh Riau. “Baznas yang mengkoordinir. Supaya nanti mereka buat laporan ke kita soal pengelolaan zakat. Kita akan himpun organisasi zakat. Nanti di situ tahu berapa penerima dan penyaluran zakat,†ujarnya.
Kalau tidak begitu maka kesannya Lembaga zakat berjalan sendiri-sendiri. Sehingga tujuan pengentasan kemiskinan melalui Penghimpunan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf) sulit terwujud. “Sehingga bisa sinergi tidak jalan dan terkesan ego lembaga,†sebutnya.
Penulis: Riki
Â