BERTUAHPOS.COM (BPC) – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati defisit anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 sebesar 2,35 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Nilai itu lebih rendah dari yang diusulkan pemerintah sebesar 2,48 persen.
Menanggapi hal itu, pengamat dari Samuel Asset Management Lana Soelistianingsih mengatakan jika defisit dipatok lebih kecil, maka anggaran belanja yang harus dipangkas menjadi lebih besar.
Sebab, penerimaan pajak belum bisa diharapkan untuk menutup belanja.
“Jadi kalau defisit lebih sedikit, pemangkasan anggarannya menjadi lebih besar, tapi jika defisit lebih besar maka pemangkasan anggaran menjadi lebih kecil,” kata Lana saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta (21/6/2016).
Menurut Lana saat ini yang diperlukan adalah bagaimana APBN bisa mendorong perekonomian.
Jika anggaran yang dipangkas semakin besar, maka kapasitas APBN jadi tidak optimal untuk mendorong perekonomian.
“Jika melihat kondisi ekonomi yang tersendat-sendat saat ini, mungkin bisa dipertimbangkan defisitnya lebih tambah besar maksimal 2,5 persen,” ucap Lana.
Lana juga menuturkan kebijakan tax amnesty merupakan harapan untuk menutup lubang defisit anggaran tanpa mengambil utang baru.
Namun, kebijakan tax amnesty masih dalam pembahasan antara pemerintah dengan Komisi XI DPR
“Ya masalahnya itu, kalau (tax amnesty) tidak berjalan, apa boleh buat, harus ada pemangkasan lagi,” pungkas Lana.
Sumber: kompas.com