BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Meski sudah Peraturan KPU dan Mendagri RI sudah menetapkan 5 desa masuk ke wilayah Kabupaten Kampar, namun konflik di perbatasan dengan Kabbupaten Rokan Hulu (Rohul) masih belum tuntas secara keseluruhan.
Situasi ini dikhawatirkan akan berdampak kembali pada pelaksanaan Pilkada Kampar 2017 mendatang. Karena tidak sedikit warga yang berada di 5 desa masih ber-KTP Rohul.
Kalangan Anggota DPRD Riau meminta kepada pihak terkait untuk benar-benar menuntaskan permasalahan tersebut. Agar tidak ada lagi terjadi gejolak bahkan konflik besar antara kedua daerah.
“Di lapangan masih terjadi selisih-selisih, tolong segera dituntaskan. Beri pemahaman kepada mereka,” kata Anggota DPRD Riau , Hasmi Setiadi, Jumat (17/06/2016).
Menurutnya, konflik itu akan mereda dan tidak akan terulang lagi jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bisa memberikan pemahaman aturan yang sudah dikeluarkan.
Di tempat terpisah, Kepala Biro Pemerintah Umum Setdaprov Riau, Rahima Erna mengatakan, secara administrasi, 5 desa sudah tidak ada lagi masalah. Hanya saja tinggal bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat akan aturan yang sudah diterbitkan.
“Tentu kita akan melakukan sosialisasi. Kita juga akan melakukan pendeketan secara persuasif, agar permasalahan tapal batas ini tuntas,” ujar Rahima.
Ke 5 desa tersebut antara lain Desa Rimbo Jaya, Desa Rimbo Makmur, Desa Muara Intan, Desa Intan Jaya, dan Desa Tanah Datar.
Sementara itu, selain bersengketa dengan Rokan Hulu, Kabupaten Kampar juga memiliki masalah tapal batas dengan Kota Pekanbaru. Parahnya, kedua daerah ini sama-sama akan melangsung Pilkada serentak pada 2017 mendatang.
Berdasarkan Pemendagri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tapal Batas Antara Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar, menyebabkan tiga Rukun Warga (RW) yakni RW 15, 16, 18 yang berada di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru secara administrasi kependudukan masuk ke wilayah Kampar.(yan)