BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, mencatat ada 3 poin yang masih menjadi catatan buruk dari kinerja Pemerintah Provinsi Riau, walau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sudah diperoleh dalam pengelolaan keuangan tahun 2015 lalu.
Ketiga poin yang menjadi catatan BPK itu diantaranya, soal pendataan aset Pemprov Riau yang belum tertib, masih adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan kegiatan yang bukan kewenangan di SKPD tertentu, sebesar Rp194 miliar, dan ketidaktetapan pemberian honor kepada bawahan, dengan jumlah anggaran juga miliaran lebih.
Anggota III BPK RI E Mulyadi, mengatakan Pemprov Riau harus segera menyelesaikan ketiga poin itu, untuk memberikan jawaban sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD Riau tahun 2015.
Tahun 2015 adalah tahun pertama Pemerintah Pusat menerapkan sistem pelaporan keuangan bagi pemerintah berbasis akrual.
“Kami sampaikan pemeriksaan untuk memberikan opini akan hasil pengelolaan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang diberikan. Kewajaran itu hanya bisa diberikan jika laporan keuangan sesuai dengan kepatuhan terhadap undang-undang,” katanya, Selasa (14/06/2016).
Laporan pengelolaan keuangan Ppemprov Riau tahun 2015 mendapatkan opini WTP. Kata Mulyadi, laporan keuangan yang dilakukan audit oleh BPK bukan bermaksud untuk membongkar kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam tubuh pemerintah dalam pengelolaan keuangannya.
Namun demikian tidak menutup kemungkinan jika memang ada kecurangan yang terjadi, BPK tetap akan mengeluarkan kecurangan itu dalam laporan keuangan yang dilakukan BPK.
“Tentunya akan dapat mempengaruhi opini tersebut. Sementara Riau, 3 poin itu menjadi catatan penting yang harus diperbaiki,” tambahnya.
Dia juga mengakui, penyajian laporan keuangan juga bukan jaminan tidak adanya produk yang keliru. Hal ini mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman dalam pengelolaan keuangan pemerintah.
“Hal ini tentunya sangat membanggakan. Dan Pemprov Riau komit menerapkan akuntansi berbasis akrual. Namun perlu disampaikan tahun-tahun mendatang perlu ditingkatkan informasi dan akuntabilitas laporan keuangannya,” tambah dia.
Dia menambahkan, BPK percaya Riau akan meningkatkan kinerja yang lebih baik. Namun demikian tetap diingatkan bahwa pemeriksaan keuangan ini wajib ditindaklanjuti hal ini selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan dilakukan. “Kalau ada yang belum jelas bisa dilakukan konsultasi lebih lanjut ke BPK,” tambahnya
Penulis: Meba