BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Biro Pemerintahan Umum Setdaprov Riau, Rahima Erna, menyebutkan, dengan ditahannya Suparman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), otomatis Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) Sukiman sudah bisa menjalankan tugas sebagai bupati.
“Jadi tidak ada kekosongan jabatan sembari menunggu hasil dari penyidikan KPK,” kata Rahima Rahima Erna, Rabu (08/06/2016).
Berdasarkan rilis dari KPK, Suparman akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan.
Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman juga mengomentari terkait penahanan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman. Meski ditahan, Andi Rachman (sapaan akrabnya) meminta tegas ada pemerintahan tetap berjalan.
“Soal hukum saya tidak mau kemntari. Karena itu domainnya penegak hukum. Yang jelas bagaimanapun roda pemerintahan di wilayah itu tetap jalan. Dan Pak Sekdanya harus menjalankan tugas sesuai Tupoksi. Yang jelas saya tidak mau pelayanan kepada masyarakat terhenti,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan JOH dan SUP sebagai tersangka. JOH dan SUP masing-masing selaku Ketua dan Anggota DPRD Riau Periode 2009 – 2014 diduga telah menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD P) Tahun Anggaran 2014 dan/atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 pada Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, JOH dan SUP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.(yan)