BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jelang sidang putusan di PN Jakarta Utara pada Rabu (25/5/2016) besok, NGO di Riau meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), menyatakan perusahaan itu telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus mengelurkan uang ganti rugi sebesar Rp570 milir.
“Dari monitoring pemantauan persidangan selama 23 kali, Riau Corruption Trial menyimpulkan bahwa benar perusahaan itu sengaja membiarkan lahannya seluas 1.000 hektar terbakar, sehingga menguntungkan perusahaan. Proses pembersihan lahan menjadi lebih cepat, dapat segera ditanami dengan biaya lebih murah,” kata Lovina Soemi di RCT, Selasa (24/05/2016).
Dengan terbakarnya lahan milik perusahaan itu tidak perlu lagi membeli kapur yang digunakan untuk meningkatkan PH gabut. Sebab, akan otomatis naik dengan lahan gambut itu terbakar. Sejumlah biaya besar bisa dilakukan penghematan bagi perusahaan dengan melakukan tindakan-tindakan seperti itu. Tentu faktor keuntungan terus didapatkan oleh PT JJP, dari sektor ekonomi.
Namun perbuatan membakar lahan yang dilakukan oleh perusahaan itu, telah merusak atau mencemarkan lingkungan hidup. Kasus kebakaran itu terjadi pada tahun 2013. Perbuatan seperti ini adalah perbuatan yang melawan hukum. “Kami melakukan pemantauan supaya tidak terjadi seperti kasus di Palembang,” ujar Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali.
Jikalahari, RCT, dan Walhi merekomendasikan beberapa poin, atas dasar keadilan korban polusi asap rakyat Riau tahun 2013. Berdasarkan pasal 28 H UUD 1945 menyebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak azasi setiap warga negara Indonesia. Diantara rekomendasi tersebut, menyatakan PT JJP telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil secara tunai kepada Kementerian Lingkungan Hidup melalui rekening kas negara sebesar Rp371 miliar lebih.
Selanjutnya, menghukum PT JJP membayar ganti rugi materil secara tunai kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebesar Rp119 miliar. Kemudian memerintahkan PT JJP untuk tidak menanam di lahan gambut yang telah terbakar seluas 1.000 hektare yang berada di dalam areal tergugat.
NGO juga menyatakan bahwa benar keterangan ahli Profesor Bambang Hero Saharjo dan DR Basuki Wasis memiliki parameter pencemaran dan perusakan lingkungan hidup berdasarkan hukum. Dan menyampaikan keterangan ahli dari tergugat karena tidak memiliki parameter berdasarkan hukum. Serta menyatakan bahwa ahli Kementerian Lingkungan Hidup telah dipenuhi.
Penulis: Melba