BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Selama bulan puasa nanti, pembayaran pajak di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru akan berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru.
“Ada satu sektor yang terasa sekali sepi pembayaran pajak selama bulan puasa nanti, yakni pajak tempat makan atau restaurant,” kata Kadispenda Pekanbaru, Yuliasman kepada bertuahpos.com, Senin (23/5/2016).
Hal ini dikarenakan, restaurant yang biasanya buka sesuai dengan jam operasional sebelum puasa, mereka harus tutup terlebih dahulu sampai jam berbuka.
“Merekakan selama puasa banyak yang tutup. Biasanya kita menarik retribusi dari pajak restaurant itu sebesar ada yang 5 persen dan ada yang 10 persen,” ucapnya.
Sementara itu, meski tidak menyebutkan data secara pasti besaran pajak yang ditarik dari sektor restauran tersebut, ia menjelaskan pajak yang ditarik mecapai puluhan miliar.
“Saya tidak hapal pasti angkanya berapa karena ada tinjauan ke Tenayan Raya, tapi sudah mencapai puluhan miliar dari pajak yang sudah kita tarik,” jelas mantan sekretaris Dispenda tersebut.
Diberitakan sebelumnya, realisasi PAD Dispenda di sektor pajak saat ini baru mencapai Rp 140 miliar dari total yang ditargetkan di triwulan ke II Rp 200 miliar atau PAD keseluruhan mencapai Rp 700 miliar.
“Pendapatan tertinggi yang dipungut oleh Dispenda masih berasal dari pungutan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ),” sambungnya.
Sementara ini, realisasi pajak BPHTB yang berhasil dipungut oleh Dispenda sebesar Rp40 miliar. Kemudian untuk sektor PPJ, Dispenda telah mengumpulkan sebesar Rp 35 miliar.
Penulis: Iqbal