BERTUAHPOSCOM (BPC), PEKANBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menanggapi soal dikeluarkannya SK 314 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang sudah disahkan sebelumnya.
“Itukan sesuai hasil rapat di DPR RI. Bahwa yang prinsip menyangkut pemukinan dan masyarakat bisa langsung diproses,” katanya, Minggu (22/5/2016) malam kemarin.
Dia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Riau bisa saja mengusulkan perubahan kembali, dan selanjutnya secara parsial akan diteliti kembali. Namun ternyata nantinya dijumpai pelanggaran hukum maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Intinya, kata Siti Nurbaya, pembebasan kawasan hutan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau betul-betul harus mewakili kepentingan masyarakat. Jangan atas dasar kepentingan segelintir orang saja, seperti kasus-kasus yang pernah membelit Riau sebelumnya.
“Jadi harus diteliti satu persatu. Tidak boleh ada “pencucian” dalam prosesnya. saya tidak mau. Kalau ada kesalahan dimana pelanggaran hukum, ya, tidak bisa diloloskan,” tambahnya.
Dalam sebuah pesan yang dikirimnya melalu sosial media, Menteri Siti Nurbaya Bakar juga menjelaskan, ditandatanganinya SK 314 sangat terang dan gamblang pembahasannya seperti yang diminta oleh Pemerintah Provinsi Riau. Dan itu sudah diserahkan dan dibahas DPR RI.
“Tidak ada yang saya tutup-tutupi. Semua terbuka untuk penyelesaian yang adil dan sesuai aturan,” sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubenur Riau, Arsyadjuliandi Rachman rencananya masih akan melakukan lobi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, terkait sedikitnya luasan wilayah yang diakomodir pusat soal RTRW Riau.
“Kami akan tetap menyampaikan perbedaan dari luasan yang kita ajukan kemarin, ke Menteri LHK. Kemarin-kemarin juga sudah saya sampaikan. Kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dulu dengan Dirjen Planologi,” katanya.
Dari 2,7 juta hektare lahan yang sebelumnya sudah diajukan Pemerintah Provinsi Riau untuk dilakukan pembebasan kawasan hutan, hanya seluas 65 ribu hektare yang diakomodir Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan 314 itu. Angka ini tentu saja sangat jauh dari harapan dan keinginan Pemerintah Provinsi Riau. Termasuk beberapa pusat perkantoran yang masuk dalam kawasan itu.
SK Perubahan RTRW Riau ini bernomor SK.314./MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2016 tertanggal 20 April 2016 yang ditandatangani langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya. SK ini merupakan revisi dari SK 878/Menhut-II/2014 tertanggal 29 September 2014.
Lahan yang dilepaskan tersebut diantaranya HPK menjadi HPL, HPT menjadi HPL dan HPK menjadi HPL. Dengan demikian, SK ketiga soal RTRW yang dikeluarkan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan masalah tata ruang di Riau.
Sebanyak 65 ribu hektare dimaksudnya berupa fasilitas sosial, fasilitas umum dan kawasan strategis yang dikeluarkan. Secara rinci Menteri LHK belum menyebutkan keseluruhan fasilitas dan kawasan dimaksud. Yang jelas, menurutnya apa yang tertuang dalam SK sudah merupakan penyelesaian atas tata ruang di Riau.
Penulis: Melba