BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BP2T) Provinsi Riau, Eva Revita, mengakui, hingga saat ini masih ada puluhan perizinan yang masih terganjal. Dimana sebagain besar izin itu terhambat karena masalah peralihan kewenangan dari kabupaten dan kota ke Provinsi Riau.
“Sebagian besar perizinan itu terganjal karena peralihan kewenangan. Sebab ada banyak aturan yang berubah. Sebagian banyak yang masih menunggu dokumen soal perpanjangan izin dari daerah,” katanya.
Dari puluhan perizinan yang mandek itu, menaungi banyak sektor. Diantaranya industri, perdagangan, termasuk juga sektor perikanan. Dirinya berdalih, kondisi seperti ini karena masalah transisi dari kepengurusan lama ke pejabat baru yang biasa terjadi. Pihaknya masih menunggu Peraturan Gubernur yang baru sebagai acuan untuk memberikan izin keluar.
“Sekarang kita masih pakai Pergub lama, yakni Pergub Nomor 26 tahun 2010. Dalam aturan yang lama kan belum masuk kewenangan kabupaten dan kota,” tambahnya.
Kepala Perwakilan Ombudman Riau, Ahmad Fitri mengatakan, sejauh ini ada banyak aduan yang dilaporkan masyarakat terkait rumit dan lamanya proses perizinan di BP2T Provinsi Riau.
Dalam kesempatan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau itu, pihak Ombudsman meminta penjelasan rinci terkait pelayanan, perizinan dan sistem pengaduan yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
“Ke depan, unit pengaduan di Pemda Riau itu akan diintegrasikan ke unit pengaduan nasional yang dinamakan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat, ini dikelola oleh presiden. Termasuk soal aduan masyarakat soal perizinan,” katanya.
Penulis: Melba