BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – PT Taspen area Pekanbaru menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) wajib mengikutsertakan PNS, Kepala daerah, DPRD dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hal itu tertuang dalam Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2015.
Seperti yang disampaikan Kepala PT Taspen area Pekanbaru, Refriani Roeslai kepada kru bertuahpos.com. “Seluruh aparatur pemerintahan wajib ikut JKK dan JKM,†katanya, Rabu (18/05/2016).
Kata Refriani, hampir seluruh Pemda di Riau sudah mendaftarkan pegawainya dan Kepala daerah maupun DPRD. “Hampir semua Pemda sudah mulai membayarkan iuran. Yang masih proses itu Rohul (Rokan Hulu) karena APBD nya sempat terlambat disahkan,†tuturnya.
Memang sebelumnya ada beberapa daerah menolak membayar, sebab dinilai Pemda berwajiban membayar asuransi hanya berlaku pada BPJS saja.
Padahal bekerja sebagai pegawai negeri juga ada resiko kecelakaan atau kematian. “Kemudian kita beri penjelasan bahwa memang ada aturan yang mengharuskan itu. Akhirnya Pemda bisa memahami dan mematuhinya,†kata Refriani.
Sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2015, seluruh Pemda wajib membayar iuran tersebut, terhitung sejak Juli 2015. Dengan ketentuan program JKK iuran yang dikenakan sebesar 0,24 persen dari gaji pokok tiap aparatur negara. Sedangkan di program JKM besar iurannya 0,3 persen dari gaji pokok. Sehingga total yang harus dibayarkan 0,54 persen atau berkisar Rp 16 ribu per bulan. “Jadi bagi Pemda yang Baru mendaftar, juga wajib bayar piutang tahun sebelumnya, sejak Juli 2015,†sebutnya.
Saat ini Taspen sudah bekerjasama dengan 12 Rumah Sakit di Riau baik milik daerah mau pun swasta. “Target kita minimal 14 rumah sakit kita sudah bekerja sama. Artinya rumah Sakit yang ada BPJS di situ Taspen juga bekerjasama,†ujarnya.
Hingga pertengahan Mei ini, PT Taspen Area Pekanbaru sudah membayarkan klaim JKM berkisar Rp 2 miliar. “Kalau JKK masih sedikit kisaran Rp 10 juta,†katanya.
Untuk itu dirinya memeinta dukungan pemerintah daerah dalam mensukseskan program JKK dan JKM ini. Sebab sesuai amanat undang undang, Pemerintas wajib melindungi pegawainya.
Penulis: Riki