BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Saat ini telah banyak negara di dunia khususnya otoritas bank sentral atau jasa keuangan yang telah membuat pernyataan sikap terkait keberadaan bitcoin. Mereka memiliki analisa dan argumen masing-masing.Â
Â
Menurut analisa Iwan Setiawan, Peneliti Senior Pada Pusat Riset dan Edukasi Bank Sentral, Bank Indonesia yang terbit di Gatra, ada empat posisi negara-negara tersebut, yaitu:
1. Melarang
Ada negara yang secara tegas melarang keberadaan bitcoin dan mengkategorikannya sebagai ilegal, karena bertentangan dengan hukum mata uang di negaranya. Misalnya Rusia dan Thailand.
2. Melarang untuk institusi finansial
Ada negara yang secara tegas melarang institusi finansial-nya untuk terlibat dalam perdagangan Bitcoin, namun tidak melarang digunakan oleh masyarakat umum. Misalnya seperti China dan Taiwan.
3. Tidak melarang tapi tidak melegalkan
Maksudnya adalah ada negara yang tidak melarang Bicoin, namun tidak mengkategorikannya sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender). Mereka menjadikan risiko Bitcoin menjadi risiko pengguna sendiri. Misalnya seperti Indonesia, Malaysia, Perancis, German, Inggris, Amerika Serikat,  Australia, India, dan masih banyak negara lain.
4. Menganggap sebagai komoditas
Ada juga negara yang meskipun tidak mengakui Bitcoin sebagai legal tender, namun menganggapnya sebagai komoditas. Sehingga menerapkan pajak atas transaksinya dan umumnya mensyaratkan trader-nya untuk terdaftar sebagai money remittence operator. Negara tersebut misalnya Finlandia, Swedia, Slovenia, Singapore, dan Canada.
Â
Sementara itu di Indonesia, transaksi rata-rata Bitcoin per hari di tahun 2013 hanya sekitar Rp 80 juta. Nilai ini relatif sangat kecil bila dibandingkan dengan transaksi e-money sebagai alat pembayaran di Indonesia, yang telah mencapai nilai rata-rata lebih dari Rp8 milyar perhari.Â
Nilai transaksi Bitcoin tersebut menjadi lebih kurang berarti bila dibandingkan dengan nilai transaksi alat pembayaran paling populer saat ini di Indonesia, yaitu kartu ATM/debet yang kurang lebih telah mencapai nominal transaksi lebih dari Rp.10 triliun  perhari.
Â
Dalam konteks e-commerce pun, transaksi Bitcoin masih relatif sangat kecil. Berdasarkan data dari bitpay, salah satu institusi pemroses transaksi bitcoin dengan merchants, saat ini terjadi lonjakan jumlah merchant (menerima bitcoin) yang cukup tinggi, dari 1.000 merchant di September 2012,  melonjak menjadi lebih dari 12.000 merchant saat ini.
Â
Namun demikian, meskipun perdagangan e-commerce menggunakan bitcoin cukup besar saat ini, volume dan nilai transaksinya masih relatif sangat kecil bila dibandingkan dengan transaksi e-commerce dengan menggunakan traditional payment network  seperti visa.
Â
Misalnya Visa network telah memproses 87.5 juta transaksi pada tahun 2013 lalu yang artinya 500.000 lipat lebih banyak dibandingkan transaksi bitcoin pada periode yang sama. Oleh karena itu, perkembangan bitcoin sendiri belum dirasakan akan menjadi ancaman bagi sistem pembayaran konvensional di Internet (pc/gatra/wiek)