BERTUAHPOS.COM(BPC), BENGKALIS – Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 menyebutkan, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana dengan 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar.
Namun tidak semua daerah di Indonesia yang langsung bisa melakukan atau menerapkan peraturan tersebut. Salah satunya seperti Kabupaten Bengkalis yang merupakan daerah di pesisir. Dimana selain akses cukup jauh antara satu daerah ke daerah lain, keberadaan SPBU juga sangat minim.
Hal ini tentu sangat menyulitkan warga tempatan jika peraturan tersebut benar-benar total dijalankan.
Kasi Bagian Bahan Bakar Minyak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis, Nasril, Kamis, (12/05/2016), mengatakan, pihaknya hanya menyosialisasikan terkait larangan minyak tersebut hanya sampai kepada pos-pos atau agen minyak, terlebih lagi pada yang tidak memiliki izin.
“Pihak Disprindag hanya melakukan sosialisi ke agen minyak agar mereka memiliki izin usaha, dan kepada penjual eceran kita tidak melarang, karena masyarakat sangat membutuhkan minyak apa lagi yang diperdesaan,” ujarnya.
Di Pulau Bengkalis ini hanya ada 5 SPBU dan itu tidak mungkin bisa menampung banyaknya pembeli, dan melayani seluruh masyarakat, adapun SPBU tersebut adalah di wilayah Selat Baru, Jalan Lembaga Bengkalis, Jalan Bantan Bengkalis, di Air Putih Bengkalis dan di Kecamatan Bantan.
“Dengan ada lima SPBU tidak mungkin bisa menangani seluruh pelanggan. Makanya masyarakat tidak dilarang menjual minyak bensin eceran, dan tidak mungkin masyarakat yang tinggal di pedalaman harus ke kota dulu hanya untuk beli bensin. Terkadang masyarakat juga membutuhkan uang dengan menjual minyak untuk membantu perekonomian mereka,” ujar Nasril.
Pihak Disprindag Bengkalis tidak melarang masyarakat kecil berjualan minyak eceran, tetapi beliau melarang melakukan penimbunan minyak.
Saat disinggung masalah BBM illegal yang masuk di Bengkalis, Nasril mengatakan, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada seluruh pihak terkati.
“Terkait pedagang yang tertangkap menjual secara illegal itu bukan hak kami lagi, melainkan tanggung jawab polisi untuk memberikan hukuman,” tandasnya.
Penulis: Sifa