BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau berencana akan menyerahkan secara penuh tentang pengelolaan Pasar Cik Puan kepada Pemko Pekanbaru. Bahkan, kesepakatan tersebut telah dikukuhkan secara tertulis agar menjadi dokumen resmi.
Terkait hal tersebut, Sekko Pekanbaru Muhammad Noer justru belum mendapatkan informasi tersebut. Namun, kata M Noer, dirinya memang mengharapkan agar pengelolaan Pasar Cik Puan diserahkan kepada Pemko.
” Sampai sekarang ini saya masih belum terima informasi tersebut. Kalau memang provinsi akan menyerahkan ke kita, lebih bagus dan itu yang kita inginkan,” kata M Noer, Rabu (11/5/2016).
Meksipun sampai saat ini bentuk kerjasama dan penyerahan masih belum jelas, Pemko Pekanbaru akan menyiapkan beberapa alternatif. Kalau sudah jelas, katanya, barulah Pemko akan membuat program sesuai dengan yang diharapkan.
“Kalau status barang itu pinjam pakai tentu ada konteksnya, kita tidak punya kewenangan untuk melakukan pengelolaan dengan pihak ke tiga. Maka dari itu, kita akan kordinasikan nantinya kerja sama dengan Pemprov dan konsorsium,” jelas M Noer.
Secara hukum, hal tersebut memang dilegalkan, karena pemilik lahan turut terlibat didalamnya. Selain itu, karena provinsi tidak punya tugas pokok dan fungsi terhadap pasar, maka dari itu pihaknya akan membuat usaha bidang pasar.
“Maka itu kitakan ingin secepatnya penuntasan masalah Cik Puan. Kita akan tanya terus kepada provinsi untuk permasalahan ini,” tutupnya.
Sebagaimana diberitakan, Pemerintah Provinsi Riau memastikan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru hanya ditunjuk sebagai pengelola Pasar Cik Puan, bukan sebagai pemilik tanah di wilayah itu.
Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau, M Firdaus. Dia menyebutkan Pemko mengklaim ada sekitar 1.500 meter lahan di wilayah itu adalah aset Pemko.
“Sementara berdasarkan data inventaris, lahan itu adalah milik Pemprov Riau semuanya. Dulu Pempov memang pernah memberikan hibah pengelolaan itu kepada Pemko. Tapi tidak hibah murni, atau tidak menyerahkan sebagian lahan di pasar itu,” katanya.
Pihak Pemko hanya ditunjuk sebagai pengelola pasar, dengan kata lain setelah pasar itu tidak terkelola, secara otomatis kepemilikannya balik ke Pemprov Riau.
Penulis: Iqbal