BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru kembali menyita sebanyak 1.086 item, dengan nilai ekonomis sebesar Rp 955 juta.
Kepala BBPOM Pekanbaru Indra Ginting menyebutkan, hasil sitaan itu berasal dari beberapa daerah di Provinsi Riau, seperti di Kota Dumai, Pekanbaru dan Bangkinang.
“Kami dapat ini dari 4 sarana toko online, 4 toko kosmetik, 3 klinik kecantikan, 1 dari toko jamu di Bangkinang, Kampar,” katanya dalam konfrensi pers yang berlangsung di kantor BBPOM, jalan Diponegoro Pekanbaru, Riau, Rabu (04/05/2016).
Dari ribuan item itu juga terdapat obat kesehatan tradisional, injeksi dan kosmetik. Dari penertiban saja BBPOM menyita sebanyak obat ilegal tersebut dengan nilai sebesar RP 493. Dari keseluruhan itu ada banyak produk yang tidak layak edar dan tidak layak konsumsi.
Diantaranya adalah Obat Tanpa Izin Edar,Obat Tradisional Tanpa Izin, Konsmetik mengandung bahan berbahaya
Kosmetik tanpa izin edar.
“Untuk pemiliknya selanjutnya kami akan melakukan pemangilan dan berita acara akan ditindka lanjuti terhadap kepolisian termasuk online di Pekanbaru,” kata Indra.
Obat dan alat kosmetik yang berhasil diamankan BBPOM Pekanbaru tidak memenuhi ketentuan izin edar dan tidak terdata.
Kecenderungan masyarakat yang masih memilih produk kosmetik dan obat-obatan murah salah satu penyebab menjamurnya hal tersebut di tangah masyarakat. BBPOM mencurigai bahwa semua barang hasil tangkapan ini berasal dari satu sumber.
“Sementara untuk produsen kosmetik dengan temuan itu kami akan beri teguran ke pabriknya. Biasanya ini tidak dari pabrik. Artinya ada pemalsuan.Membuktikan itu bisa kita lihat, kalau memang resmi dari pabrik pasti ada nomor registrasi. Nah, ini tidak ada,” sambungnya.
Dia menambahkan jika masyarakat mengkonsumsi obat-obatan dan alat kosmetik tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada kesehatan, seperti kangker kulit dan gangguan ginjal. Intinya mutu dan kualitas produk-produk itu tidak bisa dijamin baik untuk dikonsumsi.
Penulis: Melba