BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Jika tidak ada aral melintang, Arsyadjuliandi Rachman akan dilantik sebagai Gubernur Riau (Gubri) definitif. Menggantikan Annas Maamun ditangkap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap alih fungsi lahan pada 2014 lalu.
Nama-nama yang cocok mendampingi Andi Rahman sebagai Wakil Gubernur Riau pun mulai mencuat. Salah satunya Intsiawati Ayus, yang saat ini aktif sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD/MPR) RI Dapil Riau dinilai banyak pihak cocok mendampingi Andi Racman. Salah satu alasannya, Intsiawati Ayus memiliki pengalaman untuk urusan Daerah hingga Nasional.
Ketika dimintai tanggapan soal usulan dirinya jadi Wakil Gubernur, Intsiawati tidak mau terburu-buru mengiyakan hal tersebut. Politisi asal Bengkalis ini menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada Golkar. “Siapa yang jadi Wakil Gubri itu seratus persen urusan Golkar dengan pak Andi Rachman,” sebutnya, Selasa (03/05/2016).
Mengenai apakah dirinya bersedia atau tidak mendampingi Andi Rachman, lagi-lagi Intsiawati enggan berkomentar banyak. “Namun jika saya ditunjuk untuk mendampingi Pak Andi membangun Riau, maka itu merupakan amanah yang harus dilakukan. Sama seperti 3 periode saya dipercaya Masyarakat Riau dan diamanahkan duduk sebagai wakil Daerah Riau untuk Pusat,” sebutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Noviwaldy Jusman menyampaikan Dewan Provinsi sudah selesai rapat paripurna mengusulkan Plt Gubri Arsyadjuliadi Rachman sebagai Gubernur Riau definitif.
Pelantikan Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur Riau definitif akan dilangsungkan pada lusa, Rabu (04/05/2016). Sesuai Keppres 49/P/tahun 2016 tanggal 26 April yang berisi ditetapkannya pemberhentian Gubernur Riau Anas Maamun masa jabatan 2014-2019 dan penunjukan Wakil Gubernur Riau Andi Rachman sebagai Gubernur masa jabatan 2014-2019 .
Noviwaldy menyebutkan bahwa hal itu juga sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2015 pasal 173 ayat 1 dan 2, ayat 1 berbunyi dalam hal Gubernur berhalangan tetap atau diberhentikan oleh keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap maka Wakil Gubernur menggantikan Gubernur.
Kemudian ayat 2, DPRD Provinsi menyampaikan kepada presiden keputusan penetapan dan pengesahan Gubernur itu untuk disetujui dan dilantik. Setelah SK penetapan dan pengusulan sudah ditanda tangani, kemudian langsung dikirimkan ke Jakarta kepada Mendagri.
Penulis: Riki