BERTUAHPOS.COM (BPC) – Manajer Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Apung Widadi menyoroti orientasi pemerintah dalam rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau ‘Tax Amnesty’.
Menurut Apung, pemerintah tidak memiliki orientasi yang jelas tentang apa yang menjadi tujuan disahkannya Undang-Undang yang saat ini masih dibahas di DPR tersebut.
Di satu sisi, pemerintah mengatakan bahwa uang itu untuk menutup defisit APBN.
“Asumsi Kemenkeu (total uang hasil Tax Amnesty) hanya Rp 60 triliun. Ya maksimal Rp 100 triliun dari total Tax Amnesty sendiri yang mencapai Rp 5.000 atau Rp 8.000 triliun,” ujar Apung di kantornya, Jumat (29/4/2016).
“Ya artinya, kalau cuma Rp 60 sampai Rp 100 triliun saja, itu tidak dapat menutupi defisit kita yang mencapai Rp 273 triliun,” lanjut dia.
Sementara, di sisi lain, pemerintah terus menggelorakan wacana bahwa uang hasil pengampunan pajak tersebut akan digunakan untuk pembiayaan tiga hal, yakni menggencarkan pembangunan infrastruktur, sektor properti serta proyek manufaktur.
“Makanya yang menjadi pertanyaan, maunya pemerintah itu apa sih?” ujar Apung.
Ketidakjelasan orientasi ini, lanjut Apung, juga berimbas pada limbungnya persepsi masyarakat kepada pemerintah.
Apakah pemerintah berpihak pada rakyat atau konglomerat.
Oleh sebab itu Fitra dengan tegas menolak RUU tersebut. (kompas)