BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mendesak kabupaten/kota di Riau untuk segera merangkum dan menyerahkan Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat perkembangan investasi di wilayahnya masing-masing.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau,Ikhwan Ridwan mengatakan bahwa, desakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka menjalankan intruksi presiden tentan penghapusan 3.000 Perda penghambat investasi.
“Kami sudah layangkan surat ke 12 kabupaten/kota, tapi sampai sekarang kami masih menunggu. Belum ada yang serahkan ke kita,” katanya, Kamis (28/04/2016).
Dia menambahkan, salah satu bentuk Perda yang dianggap telah menghambat perkembangan investasi adalah peraturan tentan regulasi. Biasanya aturan-aturan yang menyebabkan proses izin terlalu lama akan dipangkas dan akan diubah, sehingga menjadi lebih mudah.
Target 3.000 Perda yang akan dipangkas oleh Joko Widodo berlaku untuk semua daerah di Indonesia. Riau sendiri dapat jatah sebanyak 100 perda yang dianggap telah menghambat perkembangan investasi harus diperbaharui.
Namun dia menyebutkan, sejauh ini yang betul-betul menjadi kendala, baik dari pihak Pemerintah Kabupaten dan Kota, ataupun pihak Provinsi Riau, yakni masalah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang belum selesai.
Ridwan menyebutkan dengan terhambatnya RTRW Riau, juga telah banyak menghambat peluang pengembangan investasi di Riau. Hal ini tentunya juga harus menjadi fokus perhatian pemerintah pusat.
Dengan kata lain, jika Perda penghambat investasi itu diperbaharui, tapi RTRW Riau tidak selesai, tetap saja pengembangan invastasi di Riau akan terhambat.
“Sampai saat ini kami masih menunggu Pemerintah Daerah untuk menyerahkan Perda yang dianggap penghambat pertumbuhan investasi. Dan belum ada Pemda yang menyerahkan,” katanya.
Penulis: Melba