Â
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Riau, Masperi mengatakan, hingga saat ini surat resmi yang dikeluarkan negara tentang moratorium itu belum dipegang oleh Pemerinath Provinsi Riau.
Â
“Moratorium yang disampaikan presiden itu memang pemberian izin terhadap perkebunan kelapa sawit. Soal surat resminya memang belum kita terima sampai hari ini. Tapi kan ada pernyataan dari presiden,” katanya.
Â
Namun demikian, sejauh ini Pemerintah Provinsi Riau meyakini bahwa setelah dikeluarkannya pernyataan seperti itu, tentunya merujuk kepada peraturan yang sudah ditetapkan.
Â
Moratorium yang dimaksud selama ini adalah penambahan perluasan perkebaunan kelapa sawit, sementara untuk reflanting atau peremajaan tetap boleh dilakukan dilahan perkebunan yang sudah ada izinnya.
Â
Jika dikait-kaitkan, sejak awal dilakukannya moratorium perkebunan kelapa sawit adalah salah satu antisipasi masalah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau.
Â
“Bisa saja kita kaitkan ke situ. Yang jelas dari sisi mana kita melihat,” sambungnya.
Â
Hal penting menurut Masperi, karena produk perkebunan kelapa sawit di Riau sudah sangat meluas, lebih kurang 2 juta hektar. Maka Pemerintah Provinsi Riau tidak mengeluarkan izin usaha pendirian perkebunan kelapa sawit dihentikan.
Â
Penulis: Melba