Assisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov Riau Ahmadsyah Harrofie mengatakan bahwa dalam aturannya, selambat-lambatnya masalah wakil Gubernur Riau harus sudah clear dalam jangka waktu 15 hari, setelah gubernur definitif dilantik.
Â
“Dalam aturannya, kalau seorang gubernur sudah dilantik, Pemprov Riau punya waktu terbatas untuk mengusulkan siapa yang akan jadi Wakil Gubernurnya. Hanya 15 hari batas waktunya,” katanya, Kamis (28/04/2016).
Â
Selain itu, belum lagi masalah persiapan untuk penetapan siapa yang layak untuk duduk mendampingi Andi Rachman sebagai wakil Gubernur Riau. Saat ditanyakan soal apakah Pemprov Riau sejak dini telah mempersiapkan siapa sosok yang layak jadi Wakil Gubernur Riau, Ahmadsyah mengatakan bahwa saat ini sudah banyak yang mengajukan diri ke Andi Rachman untuk saat ini.
Â
“Kan sudah banyak yang ajukan diri ke Pak Plt. Cuma siapa yang pantas ini jadi masalahnya,” sambungnya.
Â
Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, bahwa Sejauh ini belum ada kabar terbaru yang diterima Pemerintah Provinsi Riau terkait rencana pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman menjadi Gubernur Riau definitif. Informasi yang diterima masih sebatas bahwa surat penetapan Gubernur Riau definitif itu sudah diserahkan ke Sekretaris Negara Kepresidenan.
“Sampai sekarang belum ada yang baru. Masih seperti semual. Yang pelantikan itu akan disesuaikan dengan jadwal presiden,” kata Ahmadsyah.
Sementara ini, Pemerintah Provinsi Riau masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden RI Joko Wododo, melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Dia menambahkan hasil dari kunjungan Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau ke Mendagri juga belum menghasilkan informasi apapun.
Sementara rapat persiapan untuk pelantikan itu juga belum digelar. Sejauh ini memang tidak ada hal yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau selain menanti kabar terbaru dari pusat, soal rencana pelantikan gubernur Riau itu.
Â
Penulis: Melba