Â
Sebenarnya Mentri Kehutanan RI sudah menanyakan kepada Gubri mengenai kejelasan RTRW. Namun Gubri tidak mau menandatangani RTRW kerena beberapa hal. Diantaranya, di dalam RTRW yang diberikan Pusat, ada kawasan pedesaaan yang sudah berdiri lama dan dijadikan pusat menjadi kawasan hutan.
“Masa desa mau dijadikannya kawasan hutan. Kuburan zaman belanda saja sudah ada di sana. Masjid, kelenteng dan gereja masa mau dijadikan kawasan hutan. Mana mau saya teken,” ujarnya, Jum’at kemarin (07/03/2014).
Annas menambahkan, Ia sudah dua kali meminta kepada mentri kehutanan, supaya bangunan yang sudah ada agar tidak dijadikan kawasan hutan. Annas menginginkan agar masyarakat tempatan mendapatkan hak tanah untuk kelangsungan hidupnya.Â
“Kalau bertahan dari pusat mengatakan tetap desa dikatakannya hutan, saya tetap tidak terima,” tegasnya. (syawal)