BERTUAHPOS.COM (BPC) – PT Taspen (Persero) sebagai lembaga keuangan milik negara memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan dana pensiun kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah purna tugas.
Dalam hal ini, jumlah PNS yang terdaftar sebagai peserta Taspen belum mencakup seluruh abdi negara yang ada di Indonesia. Taspen mencatat ada 36 Pemerintah Daerah belum mendaftarkan para PNS-nya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Sepengetahuan saya tinggal 36 Pemda tingkat 3 dan tingkat 1 yang belum kerja sama JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian),” ujar Direktur Utama Taspen, Iqbal Lantaro saat perayaan HUT Taspen ke-53 di Gedung Arthaloka, Jakarta Pusat, Minggu (24/4/2016).
Untuk menindaklanjuti hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo untuk menghimbau Pemda ikut menjadi peserta Taspen.
“Sudah bertemu Mendagri akan mendukung surat agar program risiko kecelakaan dan kematian dapat terwujud,” tutur Iqbal.
Belum terdaftarnya PNS di beberapa daerah dikarenakan belum ada alokasi khusus dari Pemerintah Daerah terkait untuk menjamin keselamatan para pegawainya.
“Tidak memasukkan dalam APBD. Mendagri sangat mendukung dan berjanji akan membuat himbauan,” imbuh Iqbal.
Hingga saat ini, Taspen tercatat memiliki 6,8 juta peserta jaminan dana pensiun yang berasal dari 550 kabupaten dan kota di Indonesia. (detik)