BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Marak hadirnya perusahaan rintisan digital yang bergerak di jasa keuangan atau disebut startup financial technology atau fintech. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur keberadaan perusahaan itu. Saat ini, perkembangan startup antara lain bergerak di bisang proses pembayaran, transfer, jual beli saham, hingga pembiayaan.
Fintech berkembang, seiring meningkatnya permintaan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman serta modern, melalui smartphone dan tablet.
“Saya rasa OJK harus duduk bareng dengan Bank Indonesia, Menkominfo, BKPM terkait pemanfaatan sistem pembayaran ini,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto, Kamis (21/04/2016).
OJK dalam hal ini akan membentuk tim khusus untuk mengawasi fintech. “Embrionya sudah ada, secara internal sudah menunjuk unit yang mulai melakukan koordinasi untuk menangkap isu itu,” imbuh Rahmat.
Direktur Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Riki Afif Gunawan mengatakan, penggunaan fintech akan optimal jika sudah memiliki trust (kepercayaan) dari masyarakat.
Trust didunia nyata dibutuhkan kartu identitas dan tanda tangan basah guna menjamin transaksi yang disepakati. Namun untuk fintech, dibutuhkan tanda tangan digital seiring perkembangan tekhnologi.
Namun, saat ini fintech masih memiliki sisi lemah dari sisi verifikasi dan keamanan server layanan. “Semua orang yang ingin melakukan transaksi digital harus memiliki sertifikasi elektronik. Sertifikat elektronik akan memunculkan identitas yang melakukan transaksi dengan memunculkan NIK (Nomor Induk Kependudukan),” tutur Riki. (kompas)
Â