BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sidang lanjutan gugatan masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Riau, Citizen Law Suit (CLS), pada Rabu (20/04/2016), majelis hakim rencanya akan melakukan mediasi antara pihak tergugat dan pihak yang menggugat. Proses sidang belangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai Pekanbaru.
“Sidang kemungkinan besar akan berlangsung menjelang siang nanti,” kata Fadli dari Riau Corruption Trial, Jikalahari.
Pada sidang pedana yang berlangsung minggu lalu, proses sidang dilangsungkan dengan membacakan aduan perkara di PN Pekanbaru. Dari pihak Pemerintah Provinsi Riau tidak semuanya hadir. “Hanya perwakilan 3 orang saja. Sementara 3 lainnya tidak datang,” katanya.
Atas dasar itu PN Pekanbaru melayangkan surat kepada perwakilan 3 orang lainnya dari Pemerintah Provinsi Riau, untuk hadir dalam proses sidang kali ini.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya dibeberapa media bahwa pada sidang perdana lalu sejumlah pihak tergugat tidak hadir pada sidang perdana gugatan masyarakat yang tergabung dalam Citizen Law Suit (CLS) Gerakan Riau Melawan Asap di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pihak tergugat, dalam hal ini pemerintah, yang tidak hadir diantaranya adalah Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kesehatan dan Badan Pertanahan Nasional. Sementara tergugat yang terlihat hadir diantaranya adalah perwakilan Kementerian LHK dan Kementerian Pertanian dan Gubernur Riau.
“Sebelumnya kita telah mengirimkan surat jadwal sidang keseluruh pihak tergugat, namun tetap tidak hadir tanpa ada keterangan,” kata hakim HAS Pudjoharsoyo saat memimpin sidang CLS tersebut.
Hakim Pudjo mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat jadwal sidang ke seluruh tergugat termasuk Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Surat itu dikirim melalui Pengadilan Negeri (PN) tempat tergugat berada.
“Kita kirimkan melalui PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan. Selain itu, juga melalui fax,” ujarnya.
Menurut Pudjo, kehadiran pihak tergugat merupakan hak, bukan kewajiban. Namun jika tetap tidak hadir meskipun telah disampaikan surat jadwal sidangnya, maka akan ada konsekuensi dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: Melba