BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubenur Riau, Arsyadjuliandi Rachman terus didesak masyarakat Rokan Hulu, agar memberikan alasan mengapa Menteri Dalam Negeri (Mendadri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan keputusan itu.
Ada beberapa alasan yang dianggap penting menurut Kemendagri mengapa prosesi pelantikan Suparman dan Sukiman, bupati dan wakil bupat Rokan Hulu itu harus dibatalkan.
“Sampai kapannya kami masih menunggu. Belum ada kejelasan,” katanya dalam pertemuan terbuka dengan masyarakat Rokan Hulu, di Kantor DPRD Riau Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, Selasa (19/04/2016).
Diantara alasan itu, beber Andi Rachman, yakni berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan oleh Kemendagri dengan aparat penegak hukum oleh mendagri, keputusan itu tidak diberi batas waktu sampai kapan penundaan ini akan berakhir.
Kemudian, jelas Andi Rachman bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan itu, maka ditunjuklan Sekretari Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh), untuk mengisi kekosongan pemerintahan di daerah itu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kabar dibatalkannya prosesi pelantikan dua kepala daerah, yakni Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan dan Rokan Hulu (Rohul) dikabarkan batal secara mendadak dan mengejutkan.
Kasubag Pers Biro Humas Setdaprov Riau, Eriadi Fahmi mengirim informasi pembatalan peroses pelantikan yang seharusnya berlangsung pada hari ini, Selasa (19/04/2016) kepada media, tadi malam. “Pelantikan keduanya batal,” katanya.
Padahal, Senin kemarin, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, mengatakan belum ada dilayangkan surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penundaan proses pelantikan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu. Meski sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa proses pelantikan Suparman akan ditunda.
Sementara itu pembatalan pelantikan tersebut dilakukan sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo . “Apapun itu keputusannya, Pemprov Riau hanya melakukan semua keputusan sesuai arahan dari Mendagri,” ujar Fahmi.
Penulis: Melba