BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru mencetak lebih 270 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2016. Hal ini guna meningkatkan pelayanan optimal kepada wajib pajak (WP) Pekanbaru.
Hal itu disampaikan Kepala Dispenda Pekanbaru, Yuliasman kepada kru bertuahpos.com. “Kita saat ini sedang sibuk mencetak massal SPPT PBB untuk 270 ribuan wajib pajak. Dan sebagian sudah di cap yang nantinya akan diserahkan ke UPTD Kecamatan untuk distribusikan,” katanya, Senin (18/04/2016).
Dikatakan Yuliasman saat ini SPPT dicetak dengan mesin khusus. “Mesin cetaknya kita punya ada empat, tidak berhenti-henti. Non stop 24 jam,” sebutnya.
Untuk mengantisipasi kerusakan, mesin dioperasikan secara bergantian. “Jadi tiga beroperasi, satu mesin dicadangkan. Itu mengantisipasi kalau ada mesin yang rusak,” katanya.
Yuliasman menyampaikan SPPT diperkirakan selesai satu pekan lagi. “Perkiraannya selesai seminggu lagi. Baru habis itu diserahkan ke tujuh UPTD yang ada di kecamatan. Yang selanjutnya disalurkan ke masing-masing kelurahan,” sebutnya.
Setelah didistribusikan nantinya masing-masing UPTD akan mendata kembali berapa WP yang sudah membayar pajaknya. Untuk data WP sendiri masih berkemungkinan terus bertambah. “Tiap harikan ada yang masuk, bertambah terus,” sebutnya.
Untuk itu Yuliasman menghimbau kepada masyarakat agar memastikan bahwa sudah terdaftar sebagai wajib pajak. “Kalau belum silahkan laporkan ke petugas WP,” katanya.
Lalu kalau sudah terdaftar, pastikan SPPT 2015 sudah dibayar. Hal ini untuk menghindari tunggakan pajak. Karena kalau belum bayar akan dikenakan denda 2 persen dari nilai pajak tiap bulan. Selanjutnya kalau belum mendapat SPPT 2016, untuk segera mendaftarkan wajib pajak.
Sedangkan untuk jatuh tempo masih sama seperti tahun 2015. “Jatuh tempo tetap sama, setiap 31 September. Kalau terlambat akan dikenakan denda 2 persen tiap bulan dari jumlah pajak,” katanya.
Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga memberikan stimulus. “Jadi bagi yang nilai pajak bumi dan bangunan di bawah Rp 100 ribu akan mendapat pengurangan 100 persen. Kalau yang di atas Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta dipotong 50 persen. Dan yang di atas Rp 1 juta mendapat potongan 40 persen,” katanya.
Penulis: Riki