BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru sampai saat ini masih mengevaluasi terkait penggunaan plastik berbayar yang telah diterapkan di Pekanbaru beberapa waktu lalu.
“Hingga saat ini kita masih mengevaluasi selama 3 bulan sebelum penetapan peraturan wali kota. Karena, memang keluar peraturannya, kita harus mengevaluasi hal-hal yang terkait terlebih dahulu,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman, Kamis (14/4/2016).
Setelah itu, kata Irba, pihaknya akan memantau terlebih dahulu apakah plastik yang ada di Pekanbaru sudah mulai berkurang atau tidak. Jika nantinya sampah yang ada tidak berkurang, maka Irba mengatakan bahwa untuk apa hal tersebut dilanjutkan.
“Kalau tidak ada pengurangan sama sekali untuk apa dilanjutkan. Dan kita akan usulkan supaya peraturan ini ditiadakan. Memang tujuan dibuatnya peraturan plastik berbayar untuk mengurangi sampah plastik, kalau tidak berkurang untuk apa dilanjutin,” jelas Irba.
Irba mengatakan bahwa, adanya kebijakan plastik berbayar ini merupakan hal yang bagus bagi para pengusaha. Tujuannya adalah untuk menciptakan inovasi baru dalam hal ini sebagai pengganti plastik yang saat ini beredar di masyarakat.
“Ini sebenarnya peluang untuk para pengusaha dengan membuat pengganti plastik, misalnya adalah Paper bag. Paper bag ini sebenarnya bisa dibuat dari barang bekas, seperti kertas yang dibuat bubur lalu dijadikan paper bag atau dari bahan yang aman,” saran Irba.
Disperindag sendiri saat ini masih menunggu inovasi terbaru dan kreatifitas dari pengusaha lokal. Dalam waktu dekat ini, Disperindag akan meminta kepada para pelaku usaha untuk melaporkan hasil evaluasi penggunaan plastik.
“Kita lihat hasil dari evaluasi selama satu bulan ini. Karena memang kebijakan plastik berbayar sudah berjalan sejak penerapan di Pekanbaru,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 22 pemerintah kota berkomitmen menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar guna mengurangi pencemaran lingkungan dari sampah plastik.
Sebelumnya, 17 kota akan menerapkan hal tersebut yaitu Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, dan Papua.
Dari 17 kota tersebut, dilakukan penambahan sebanyak lima kota lagi yakni Jayapura, Pekanbaru, Banda Aceh, Kendari, dan Yogyakarta yang akan berkomitmen menerapkan kantong plastik berbayar.
Penulis: Iqbal