“BPHTB yang diturunkan oleh pemerintah pusat memang akan berpengaruh kepada kita. Tapi kita dalam waktu dekat akan evaluasi PAD kita yang bersumber dari luar maupun dari kita sendiri,†kata Sekretaris Kota Pekanbaru Muhammad Noer kepada bertuahpos.com, Rabu (13/4/2016).
Selain itu, permasalahan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) juga menjadi penghambat pendapatan Pemko karena tidak bisa menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Karena sampai sekrang pendapatan kita masih nol dan kita juga meminta kepada Pemprov untuk memberikan jawaban terkait RUTRK tersebut,†sambungnya.
M Noer sendiri mengakui bahwa pendapatan Pemko Pekanbaru saat ini memang jauh menurun dari tahun sebelumnya. Penurunan tersebut juga disebabkan dari beberapa faktor.Faktor yang dimaksud oleh M Noer adalah situasi dan kondisi ekonomi nasional yang masih belum membaik. Dengan kondisi nasional tersebut, tentunya pendapatan yang diterima oleh Pekanbaru ikut menurun.
“Belum lagi pembagian kita dari nasional yang berkurang, begitu juga dengan sumber kita yang diberikan dari provinsi juga ikut berubah. Bukan hanya pengaruh nasional dan pembagian ke daerah, kondisi Pekanbaru sendiri juga turut mempengaruhi pendapatan Pemko,†jelasnya.
Di Pekanbaru sendiri, tambah M Noer, ada pengaruh khusus yang menjadi faktor berkurangnya PAD Kota Pekanbaru. Pengaruh khusus ini seperti beberapa peraturan yang secara nasional yang menjadi penghalang masuknya pendapatan Pemko.
“Misalnya masalah tower, kita telah anggarkan sampai Rp 140 miliar tapi tidak bisa berjalan. Padahal itu sudah menjadi rencana kita untuk mendapatkan pemasukan, tapi karena ada peraturan nasional rencana itu tidak bisa berjalan,†papar M Noer.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penurunan PPh final dan BPHTB nntinya akan dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu, yang mengatur pemberian fasilitas PPh final berupa pemotongan tarif hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE (Dana Investasi Real Estat).
Kedua, penerbitan PP mengenai Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5 persen menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.
Ketiga, penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bagi daerah yang berminat untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya. Percepatan pengembangan DIRE di tanah air ditujukan untuk mendorong pendalaman sektor keuangan melalui peningkatan kapitalisasi pasar modal.
Penulis: Iqbal