BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru, Yuliasman menegaskan spanduk para bakal calon Walikota yang bertebaran saat ini tanpa izin. Selain tanpa izin spanduk atau baliho tersebut tidak membayar pajak reklamenya.
Hal itu disampaikan Yuliasman kepada kru bertuahpos.com, Jumat (08/04/2016). “Banyak yang memasang tidak memberi tahu. Apakah memang tidak tahu atau memang sengaja. Ini yang saya tidak tahu,†ujarnya.
( Baca:Ironis Spanduk Pilwako Ternyata Tanpa Izin dan Tidak Bayar Pajak)
Saat ditanya penindakan yang akan diambil terhadap spanduk ilegal ini, Yuliasman menyebut tidak bisa sendiri. Artinya dirinya ingin pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru bersama-sama ambil tindakan. ” Jujur saja kita dilema. Secara pribadi saya tidak masalah, selagi mematuhi aturan. Makanya harus duduk bersama dengan dinas lain seperti Satpol PP dan juga KPU,” katanya.
Tidak hanya itu, Yuliasman mengkhawatirkan seandainya tim Dispenda lakukan penertiban akan berhadapan dengan para tim sukses masing-masing calon. “Kita tidak bongkar untuk menjaga tidak ada pengesekan. Karena kalau dibongkar, kita bukan berhadapan dengan yang namanya ada difoto, tapi timnya. Terus kita juga tidak berani suruh petugas manjat baliho atau spanduk yang tinggi, karena pernah jatuh anggota saya. Makanya perlu duduk bersama,” sebutnya.
( Baca:Perhatikan! Ini Lokasi yang Dilarang Pemasangan Spanduk dan Baliho)
Tidak hanya tanpa izin, spanduk tersebut kenyataannya tidak membayar pajak reklame. “Sampai hari ini bakal calon tidak ada yang membayar. Aturannya harus bayar kecuali informasi social atau agama,†ujarnya.
Berdasarkan undang-undang Perda No 5 Tahun 2002 Bab II tentang Tertib Jalan, Jalur Hijau taman Dan Tempat Umum, Pasal 5 berisi pelarangan menjemur, memasang, menempelkan, atau menggantung benda-benda di jalan, jalur hijau taman dan tempat umum.
Selain melanggar perda no 5 tahun 2002 spanduk dan baliho Pilwako yang terpasang tidak mempunyai izin reklame. Sepanjang pantauan kru bertuahpos.com, reklame yang menyalahi aturan ini tidak dibubuhi pajak reklame dari Dispenda Pekanbaru sesuai perda no 02 tahun 2006 tentang pajak reklame.
Mengenai potensi pajak untuk masuk ke kas daerah, Yuliasman tidaklah seberapa. Namun yang menjadi perhatian tata letak spanduk yang bisa dikatakan menganggu pemandangan. “Kalau hitungan pajak yang diperoleh ada tetapi tidak banyak, karena ini uforianya sebentar. Kita lihat itu bukan hanya soal pajak, tetapi efek lingkungan dan tata kota ikut berdampak,” sebutnya.
Penulis: Riki