BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Berbagai macam spanduk dan baliho mulai bertebaran jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Pekanbaru. Namun ironis spanduk tersebut ternyata dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak reklame.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru, Yuliasman kepada kru bertuahpos.com. “Yang pasti banyak yang memasang tidak memberi tahu. Apa ini karena tidak tahu atau memang sengaja, ini yang saya tidak tahu,†katanya.
Selain pemasangan spanduk tanpa izin, kenyataannya alat peraga sosialisasi para bakal calon walikota Pekanbaru 2017 ini tidak membayar pajak reklame.
“Sampai hari ini bakal calon tidak ada yang membayar. Aturannya harus bayar kecuali informasi social atau agama,†sebut Yuliasman.
Memang sesuai dengan undang-undang Perda No 5 Tahun 2002 Bab II tentang Tertib Jalan, Jalur Hijau taman Dan Tempat Umum, Pasal 5 berisi pelarangan menjemur, memasang, menempelkan, atau menggantung benda-benda di jalan, jalur hijau taman dan tempat umum.
Selain melanggar perda no 5 tahun 2002 spanduk dan baliho Pilwako yang terpasang tidak mempunyai izin reklame. Sepanjang pantauan kru bertuahpos.com, reklame yang menyalahi aturan ini tidak dibubuhi pajak reklame dari Dispenda Pekanbaru sesuai perda no 02 tahun 2006 tentang pajak reklame.
Hanya saja kata Yuliasman, pihaknya tidak dapat melakukan penindakan terhadap spanduk-spanduk para bakal calon yang menyalahi aturan tersebut. Sebab dikhawatirkan tim Dispenda akan berhadapan dengan para tim sukses para masing-masing calon. “Kita tidak bongkar untuk menjaga tidak ada pergesekan. Karena kalau dibongkar, kita bukan berhadapan dengan yang namanya ada difoto, tapi timnya,†sebutnya.
Untuk itu Dispenda meminta bantuan juga kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru tentang tindakan yang dilakukan kepada spanduk tanpa izin dan tidak membayar pajak tersebut.
“Kita satukan suara dulu, apakah nanti kita ambil tindakan atau bagaimana. Lagipula saya dapat kabar nanti pemasangan baliho atau spanduk tidak bisa sembarangan. Harus melalui KPU,†sebutnya.
Tentang potensi pajak daerah untuk masuk ke kas daerah, Yuliasman menilai ada, namun tidak tinggi. Sebab Pilwako Pekanbaru yang akan berlangsung pada 2017 sifatnya hanya sementara tidak lama. “Kalau hitungan pajak yang diperoleh ada tetapi tidak banyak. Yang kita lihat bukan hanya soal pajak, tetapi efek lingkungan dan tata kota,†sebutnya.
Penulis: Riki