Direktur Utama Bank Riau Kepri (BRK) Invandi Gustari mengatakan, pembatasan pemberian modal kepada perusahan perusak lingkungan dan pembakar lahan memang tidak digolonglan dalam kategori tertentu, baik HGU maupun HTI dan perkebunan.
Â
“Apapun itu. Yang jelas kalau perusahaan perusak lingkungan memang tidak kami berikan pembiayaan modal untuk pengembangan bisnisnya,” katanya.
Â
Dia menambahkan, BRK tetap komit untuk tidak melakukan peminjaman modal untuk perusahaan perusak lingkungan, dalam rangka mendukung upaya pemerintah mengatasi dan mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Â
Keikutsertaan perbankan daerah dalam melakukan pembiayaan terhadap perusahaan yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tentunya akan memberikan citra buruk perbankan daerah di tengah masyarakat, demi kelangsungan jangka panjang.
Â
“Binis ini perlu jangka panjang. Kan tidak relevan kita memberikan pembiayaan modal untuk perusahaan dalam rangka bisnis jangka panjang. Sementara hutan habis, dengan kata lain kita selaku perbankan daerah juga ikut merusak lingkungan. Makanya yang seperti itu kita tidak mau,” sambungnya.
Â
Dia kembali menegaskan, bahwa selama ini perbankan plat merah di Riau itu memang tidak pernah memberikan pembiayaan untuk tambahan modal kepada perusahaan perusak lingkungan. Sebab komitmen awal BRK akan melakukan seleksi terhadap perusahaan yang meminta bantuan tambahan pembiayaan modal. “Kalau tak jelas, dan abu-abu, kami tak mau,” ujarnya.
Â