BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Permasalahan Sami yang dipaksa ibunya mengemis memang telah lama menjadi perhatian bagi Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru. Demikian yang dikatakan oleh Kadinsos Kota Pekanbaru Chairani.
Kepada bertuahpos.com dirinya membenarkan bahwa Pemko Pekanbaru telah memberikan bantuan kepada keluarga Sami. Chairani menambahkan, dua tahun belakangan ini keluarga Sami mendapatkan bantuan dari Dinsos Pekanbaru dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
( Baca:KPA Riau Segera Tangani Kasus Bocah 8 Tahun yang Dipaksa Ngemis Oleh Ibunya)
“Keluarga Sami sendiri memang menerima bantuan dari Dinas Sosial. Kita sudah membantu mereka dua tahun belakangan ini,” kata Chairani kepada bertuahpos.com saat dikonfirmasi melalui selulernya, Jumat (1/3/2016).
Meskipun Dinsos telah memberikan bantuan, ternyata bantuan tersebut disalah gunakan oleh ibu dari Sami. Adapun bantuan yang diberikan oleh Dinsos sendiri yakni biaya kehidupan dan biaya sekolah Ami sendiri.
“Tapi memang ibu si anak ini yang telah menyalahgunakan bantuan dari kita. Memang sudah mentalnya dari ibu itu yang sudah susah, jadi dia tetap menyalahgunakan bantuan kita. Jadi ini sudah susah dibinanya,” sambung Chairani.
Chairani sendiri memang belum bisa memastikan berapa jumlah besaran bantuan untuk keluarga Sami. Namun, katanya lagi, standar bantuan yang diberikan sebesar Rp 750.000 perbulan dan paling tinggi Rp 3.750.000. Bantuan ini langsung diambil ke kantor Pos dengan menunjukkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
( Baca: Paksa Anak Mengemis, Ibu Ami Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak)
Untuk itu, pihaknya sedang melakukan tinjauan langsung terkait kondisi yang terjadi di lapangan. Karena sampai sekarang ini, berdasarkan laporan dilapangan karena yang salah tersebut adalah orang tua Sami sendiri.
“Anggota saya sekarang turun lagi, biar sama-sama tahu keadaan sebenarnya, yang turun sendiri itu dari dinas sosial maupun relawan,” sambung mantan Camat Kecamatan Tampan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, turut mengkritisi adanya kasus seorang anak bernama Sami yang dipaksa mengemis oleh orang tuanya sendiri. Ayat sendiri menegaskan bahwa, apa yang dilakukan oleh orang tua terhadap Ami yang dipaksa mengemis tersebut bisa dikenakan UU Perlindungan Anak.
“Apakah sudah di konfrontir ke ibunya? Jika ini benar, si ibu bisa di jerat dengan UU Perlindungan Anak,” tegas Ayat Cahyadi kepada bertuahpos.com melalui BBM pribadinya, Jumat (1/4/2016).
Penulis: Iqbal