BERTUAHPOS.COM, TANAH DATAR,– Miris, ternyata proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTMH) di Kalo Kalo Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar terindikasi melanggar undang undang tentang lingkungan hidup dan mengabaikan kelangsungan hidup bagi masyarakat sekitar. Tidak itu saja, proyek yang dikerjakan oleh PT. Ikhwan Mega Power (IMP) dan PT. SNM memiliki dua izin prinsip yang diduga bermasalah.
“Kami menemukan cukup banyak permasalahan dalam proyek PLTMH yang dikerjakan oleh swasta tersebut, salah satunya tentang dampak lingkungan, ini harus diperhatikan lagi, Dan pansus sudah merekomendasikan agar kegiatan pada proyek PLTMH harus dihentikan sebelum semuanya jelas,” ketua Pansus DPRD tentang PLTMH Nurhamdi Zahari kepada bertuahpos.com, selasa (29/03/16) kemarin di Batusangkar.
Politisi Partai Demokrat tersebut meminta, semua pihak harus mengkaji ulang tentang dua izin prinsip yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk pengerjaan proyek tersebut.
Selain itu ucap Nurhamdi, temuan pansus selama melakukan investigasi tentang keberadaan proyek yang sempat membuat polemik ini antara lain, jaminan deposit akibat yang ditimbulkan akibat aktifitas proyek ini kepada pemerintah juga tidak ada.
“Artinya, perusahaan harus memberikan jaminan kepada pemerintah, tentang dampak yang ditimbulkan akibat proyek ini, pemerintah kita juga harus jeli dengan hal ini agar tidak merugikan masyarakat dan daerah,” ujar Nurhamdi.
Dengan adanya rekomendasi pansus DPRD tentang proyek PLTMH di Kalo Kalo tersebut kepada pemerintah daerah dan pihak pihak terkait, menurut Nurhamdi sudah berdasarkan hasil dari kerja mereka selama melakukan investigasi. Dan diakuinya jika rekomendasi tersebut belumlah bisa diparipurnakan.
“Kita akan lakukan rapat paripurna mengenai rekomendasi ini setelah pelantikan pimpinan ketua DPRD yang baru,” ungkap Nurhamdi.
Pemerintah Harus Bertanggung Jawab.
Sementara salah seorang tokoh masyarakat yang juga praktisi hukum Tanah Datar Adril SH kepada bertuahpos.com mengatakan, pemerintah harus benar-benar ikut bertanggung jawab dalam permasalahan ini. Seperti, Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan, Ijin Usaha Ketenagalistrikan untuk kepentingan umum dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR) dari Gubernur dan dokumen analisa dampak lingkungan harus dikaji ulang lagi.
“Maka, kami menegaskan, selama belum dijalankannya rekomendasi pansus DPRD tersebut oleh pihak perusahaan, kegiatan harus dihentikan, dan dengan adanya laporan beberapa LSM yang bergerak di bidang Lingkungan Hidup kepada kita, dan pemberitaan di media massa, maka kami akan lanjutkan temuan temuan ini ke pihak yang berwenang,” tegas Adril.
Hal ini katanya, perlu dilakukan agar tidak ada lagi kecurangan kecurangan dalam melakukan praktik perizinan, baik diskala kecil maupun skala besar.
“Sebagai masyarakat kami menghormati hak institusi, dan setelah dilakukan rapat paripurna masalah rekomendasi pansus, kita akan lakukan pelaporan bersama LSM terhadap instansi berwenang kejalur hukum, terbukti atau tidak itu nanti yang akan kita buktikan,” kata pengacara ini.
Penulis: Doy