BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Wakil DPR RI Fahri Hamzah mendesak pemerintah pusat, untuk segera memberikan kejelasan tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Riau yang belum selesai.
“Itu tadi juga menjadi pembicaraan saya dengan Pak Plt Gubernur. Menurut saya, kalau memang ada hal yang perlu dibicarakan dengan pemerintah pusat tentang kendalanya, saya bisa bantu,” katanya, Selasa (29/03/2016).
Dia menambahkan Pemerintah Provinsi dalam hal RTRW ini boleh meminta kepada Pemerintah Pusat untuk disegerakan penyelesaiannya. Kalau tidak jelas, tentu saja hal ini akan sangat merugikan daerah.
Pelaku bisnis dan pembangunan, yang tidak punya kepastian jelas tentang tata ruang, cenderung akan menarik diri untuk melakukan investasi.
“Orang bingung mereka harus bangun apa, dan investasi dibidang apa. Semuanya akan jadi sulit. Inilah yang saya katakan kalau ada masalah di pemerintah pusat, kami akan segera bicarakan,” sambungnya.
Menurut Fahri, soal RTRW adalah pondasi untuk melakukan realisasi pembangunan daerah. Sebelumnya, Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit (Gapki) Riau menilai terkendalanya soal RencanaTata Ruang dan Wilayah ( RTRW) Riau, hingga menghabat perkenbangan investasi Riau, hanya dianggap sebatas alasan Pemerintah Provinsi Riau saja.
Sekretaris Gapki Riau Ketut S mengatakan, bahwa selama ini pihaknya sudah berupaya melakukan lobi dan membicarakan masalah ini, agar Pemerintah Provinsi Riau punya solusi kongkrit dan investasi sawit di Riau ikut berkembang.
“Tidak adanya kejelasan RTRW Riau menyebabkan perusahaan mundur untuk melakukan investasi. Kami sudah bosan dengan alasan itu,” katanya.
Secara terus terang dia mengaku bahwa perusahan kelapa sawit di Riau sudah bertahun-tahun menunggu agar Pemerintah Riau segera menyelesaikan masalah RTRW. Dengan harapan itu, peluang investor untuk masuk ke Riau akan lebih terbuka lebar.
Dia juga menyebutkan, bahwa tidak sedikit perusahaan perkebunan mengeluh hanya karena terkendala masalah RTRW. Termasuk juga dengan kebijakan pemerintah, yang mengharuskan perusahaan untuk terdaftar dalam sertifikasi ISPO. Namun disisi lain legalitas yang diinginkan perusahan tidak pernah jelas.
Penulis: Melba